WIBAWANEWS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BUDAYA
  • SOSOK
  • SOROT
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BUDAYA
  • SOSOK
  • SOROT
No Result
View All Result
WIBAWANEWS
No Result
View All Result
Home EKONOMI

PHK Masal di Kabupaten Bandung Capai 13 Ribu

admin by admin
August 9, 2020
in EKONOMI
0
PHK Masal di Kabupaten Bandung Capai 13 Ribu

Ketua Komisi D DPRD Kab Bandung, H Maulana Fahmi. *deddy

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WN-SOREANG: Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, H Maulana Fahmi menilai, adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal terhadap 13 ribu buruh yang bekerja di puluhan pabrik di Kabupaten Bandung, harus ada interfensi pemerintah.

Proses PHK, tutur Fahmi, ada konswekwensinya yang diatur Undang-undang. Pastikan semua pihak, terutama pemerintah sebagai fasilitator.

“Maka regulasinya harus dijalankan oleh semua pihak. Misalkan kalau ada prosedur PHK, karyawan mestinya bagaimana, setiap perusahaan harus seperti apa? Jadi Itu yang menjadi wasit, yang memfasilitasinya dinas tenaga kerjà dan perlu koordinasi dèngan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” kata Maulana Fahmi, saat dimintai komentarnya di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (6/8-2020).

Namun Fahmi mengaku, pihaknya saat ini belum mendapat informasi detàil terkait PHK masal tersebut. “Yang jelas kondisi ini sangat memprihatinkan. Ini èfek pandemi covid 19, efek krisis ekonomi sehingga banyak buruh di PHK,” ucap anggota dewan dari Fraksi PKS ini.

Makanya, tutur Fahmi, pemerintah harus berbuat. Minimal proses PHK harus dipastikan sesuai ketentuan. Intervensi Dinas Tenaga Kerja diharapkan harus lebih kuat.

“Kalaunpun itu terpaksa, kalau pun ada alternatif, misalnya pihak perusahaan tidak sanggup membayar, kan ada aturannya,” papar Fahmi.

“Komisi D datanya belum dapat, mudah-mudahan nanti kita akan kordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan kita akan cek, baik ceknya di meja dengan Disnaker atau dengan gresroot para buruh,” ungkap Fahmi.

Seperti disampaikan Ketua DPD SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara, sedikitnya 13 ribu orang buruh yang bekerja di 21 pabrik di Kabupaten Bandung, terancam pemutusan hubungan keraja (PHK) masal.

Pihak SPSI, kata Uben, akan yerus berupaya memperjuangkan terhadap 13 ribu buruh tersebut, agar mereka bisa mendapatkan haknya, berupa pesangon, THR, dan Upah (gaji).

“Saat ini baru dua pabrik saja yang bersedia memenuhi tuntutan buruh, yaitu Pabrik Ferinatex dan Malakasari. Untuk Ferinatex sudah memberikan hak buruh dengan total perorangnya sekitar Rp 60 juta untuk 500 orang buruh, jadi totalnya mencapai Rp30 milyar,” katanya via seluler, Selasa (4/7/2020).

Untuk perusahaan Malakasari, sudah bersedia membayar buruh berkisar Rp40 milyar dengan total buruh lebih dari 500 orang.

Pabrik-pabrik lainnya, tutur Uben, saat ini tengah melakukan sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Antara lain meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dapat diselesaikan dengan melalui dua jalur yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan.

Menurut Uben, pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu, (melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila upaya bipatrit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan.

“Hal itu sudah kami tempuh sesuai dengan prosedur, jadi langkah selanjutnya hanya melalui PHI diharapkan permasalahan buruh bisa terselesaikan,” ujarnya.

Diakui Uben, alasan pabrik melakukan PHK sepihak terhadap buruh karena terdampak Virus Corona (Covid-19). Namun hal isrètu bukan berarti hak buruh harus diabaikan, sehingga kaum buruh harus mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dia beserta pengurus lainnya akan terus memperjuangkan hak buruh hingga bisa terpenuhi. Menurutnya, jangan sampai kaum buruh yang merupakan masyarakat kecil menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha. Kaum buruh pun punya hak untuk mendapatkan keinginannya, dan pengusaha harus bisa memenuhi tuntutan para buruh tersebut.*Deddy

Previous Post

Pemkab Bandung Perpanjang Insentif Pajak Daerah

Next Post

Diusir Perusahaan, Puluhan Warga Kertasari Datangi DPRD Kab Bandung

admin

admin

Next Post
Diusir Perusahaan, Puluhan Warga Kertasari Datangi DPRD Kab Bandung

Diusir Perusahaan, Puluhan Warga Kertasari Datangi DPRD Kab Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dua Pilihan Penting Bagi Mahasiswa, Organisasi atau Akademik?

Dua Pilihan Penting Bagi Mahasiswa, Organisasi atau Akademik?

4 days ago
Isu Disabiltas Hantarkan Salma Fauzani Juarai Lomba Surat Cinta untuk Bupati dan Wakil Bupati Bandung

Isu Disabiltas Hantarkan Salma Fauzani Juarai Lomba Surat Cinta untuk Bupati dan Wakil Bupati Bandung

2 weeks ago

Trending

Peranan Penting Koperasi bagi Masyarakat

Pengaruh Positif Kewirausahaan dalam kehidupan

11 months ago
Hilman Hidayat Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PWI Jabar

Hilman Hidayat Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PWI Jabar

1 month ago

Popular

Peranan Penting Koperasi bagi Masyarakat

Pengaruh Positif Kewirausahaan dalam kehidupan

11 months ago
Kebersamaan dan Semangat Kunci Terlaksana Proker Ormawa   di Era Pandemi

Kebersamaan dan Semangat Kunci Terlaksana Proker Ormawa di Era Pandemi

3 weeks ago

Mengenal salah satu Calon Ketua Umum IKA Unpad 2020-2024, Irawati Hermawan

2 years ago

Terbengkalai, GMM Desak Pemkab Realisasikan Pembangunan Pasar Majalaya

2 years ago
MASJID IKOMAH UIN BANDUNG RAIH JUARA LOMBA WEBSITE

MASJID IKOMAH UIN BANDUNG RAIH JUARA LOMBA WEBSITE

7 months ago
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result