WIBAWANEWS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BUDAYA
  • SOSOK
  • SOROT
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BUDAYA
  • SOSOK
  • SOROT
No Result
View All Result
WIBAWANEWS
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Orasi di Gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Bandung

admin by admin
October 12, 2020
in PERISTIWA
0
Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Orasi di Gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Bandung

Ratusan mahasiswa PMII bakar ban bekas di depan pintu Gerbang Pemkab Bandung, di Soreang, belum lama ini.

0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOREANG-WN: Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung, melakukan aksi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, belum lama ini. Aksi dilakukan untuk menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi para mahasiswa ini dihalau di gerbang utama, pintu masuk Komplek Pemkab Bandung, oleh puluhan aparat gabungan, TNI, Polri dan Satpol PP. Mereka pun hanya bisa berorasi di depan pintu gerbang.

Untuk menyampaikan aspirasinya, para pengunjukrasa ingin bertemu anggota DPRD Kabupaten Bandung. Namun hingga pukul 02.00 WIB, aksi mereka tidak diindahkan.

Mereka pun akhirnya melakukan pembakaran ban mobil bekas di depan gerbang masuk Pemkab Bandung.

Dalam orasinya, Ketua PMII Kab. Bandung, Apriliana, menyatakan sikap menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena sangat merugikan masyarakat kecil.

Menurut Apriliana, di tengah Pandemi Covid-19, dalam situasi krisis nasional, dan di ujung ancaman resesi karena terhimpit faktor ekonomi, DPR RI memaksakan serta memutuskan dengan mensahkan RUU yang di ambil dari 79 UU menjadi UU Omnibus Law. Meski sebelumnya masyarakat termasuk kaum buruh dan mahasiswa telah mendesak Pemerintah dan DPR.

“Alasan Pemerintah, UU Omnibus Law merupakan bagian dari program super prioritas Pemerintah untuk pemulihan dan pemerataan ekonomi dapat teratasi dengan mendatangkan investor,” katanya.

Dalam UU Omnibus Law, kata dia, terutama di pasal 88C dan pasal 88D, telah menghilangkan hak kesejahteraan buruh dengan menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan digantikan dengan Upah Minimum Provinsi. Hal ini jelas lebih mengarah kepada sebatas meluluskan pengusaha atau penanam modal tanpa menginsahkan kepentingan masyarakat kecil.

Sementara di pasal 78, ditambahkannya, ada penambahan jam kerja yang mengeksploitasi kaum buruh. Sedangkan di pasal 89 ayat 20, diberlakukan outsourcing yang memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk melakukan perekrutan dan PHK.

“Bahkan sektor pendidikanpun sebagaumana tercantum di pasal 65 ayat 1, dijadikan ladang komersialisasi sehingga tujuannya tidak lagi dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945,” tegasnya.

Jadi hari ini, ungkapnya, PMII menolak secara tegas UU Omnibus Law, karena selain tidak manusiawi juga hanya menguntungkan sepihak dan merugikan kaum buruh juga masyarakat kecil. Apalagi di masa pandemi Covid 19.

“Kami akan terus berorasi hingga ada salah seorang dari anggota DPRD yang mau menerima kami,” katanya dilokasi, Kamis (8/10/2020).

Dia beserta rekannya terus-menerus meneriakan yel yel, minta kehadiran DPRD yang dianggapnya tidak mau mendengarkan suara masyarakat. Padahal menurutnya, dia dan rekan-rekannya hanya ingin mengajak DPRD untuk bersama-sama menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

“Omnibus Law itu tidak berpihak kepada masyarakat dan kaum buruh, melainkan menguntungkan pengusaha dan penanam modal,” ujarnya. **deddy

Previous Post

Bila Bawaslu Intervesi Terhadap Wartawan, PWI Kab Bandung Akan Ajukan Keberatan ke Komisi Etik Pengawas KPU

Next Post

Pengaruh Positif Kewirausahaan dalam kehidupan

admin

admin

Next Post
Peranan Penting Koperasi bagi Masyarakat

Pengaruh Positif Kewirausahaan dalam kehidupan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dua Pilihan Penting Bagi Mahasiswa, Organisasi atau Akademik?

Dua Pilihan Penting Bagi Mahasiswa, Organisasi atau Akademik?

4 weeks ago
Isu Disabiltas Hantarkan Salma Fauzani Juarai Lomba Surat Cinta untuk Bupati dan Wakil Bupati Bandung

Isu Disabiltas Hantarkan Salma Fauzani Juarai Lomba Surat Cinta untuk Bupati dan Wakil Bupati Bandung

1 month ago

Trending

Peranan Penting Koperasi bagi Masyarakat

Pengaruh Positif Kewirausahaan dalam kehidupan

12 months ago

Terbengkalai, GMM Desak Pemkab Realisasikan Pembangunan Pasar Majalaya

2 years ago

Popular

Peranan Penting Koperasi bagi Masyarakat

Pengaruh Positif Kewirausahaan dalam kehidupan

12 months ago
Hilman Hidayat Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PWI Jabar

Hilman Hidayat Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PWI Jabar

2 months ago

3 Pejabat Pemkab Bandung Dilantik di Halaman Rumah Jabatan Bupati

2 years ago

Terbengkalai, GMM Desak Pemkab Realisasikan Pembangunan Pasar Majalaya

2 years ago

Mengenal salah satu Calon Ketua Umum IKA Unpad 2020-2024, Irawati Hermawan

2 years ago
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result