Monday, June 15, 2020
Wibawa News
Advertisement
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BUDAYA
  • SOSOK
  • SOROT
No Result
View All Result
Wibawa News
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BUDAYA
  • SOSOK
  • SOROT
No Result
View All Result
Wibawa News
No Result
View All Result
Home SEREMONY

Pemkot Bandung Berlakukan PSBB Proporsional, Rumah ibadah boleh Gelar Peribadatan

in SEREMONY
Pemkot Bandung Berlakukan PSBB Proporsional, Rumah ibadah boleh Gelar Peribadatan

Oded M Danial

585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WN-Bandung: Pemkot Bandung akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal terpenting, rumah ibadah boleh buka.Penerapan PSBB Proporsional berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Jumat (29/5/2020).

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial akan segera mengeluarkan peraturan untuk mempertegas kondisi ini.

You might also like

Bupati Bandung Minta Maaf Kepada Dewan

SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

Ketua Komisi D: Santri yang Baru Datang ke Pesantren Wajib Ravid Test

“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” ujar wali kota saat konferensi pers usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

PSBB Proporsional yang dimaksud adalah, menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.

“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30%. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” katanya.

Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.

Wali kota pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30%. Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.

Selain itu, titik pengecekan di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.

Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Menurut wali kota, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB. Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.

Di sisi lain, wali kota pun menegaskan, meskipun PSBB Proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial (JPS) tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai bulan Juli 2020.

“JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti,” katanya. (ak)

Previous Post

Hak Jawab Bisa Digunakan Untuk Selesaikan Sengketa Pemberitaan

Next Post

Forum Citalem Rukun Deklarasikan AG Bakal Calon Kepala Desa Citalem

Related Posts

Bupati Bandung Minta Maaf Kepada Dewan
SEREMONY

Bupati Bandung Minta Maaf Kepada Dewan

06/10/2020
SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru
SEREMONY

SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

06/06/2020
Ketua Komisi D: Santri yang Baru Datang ke Pesantren Wajib Ravid Test
SEREMONY

Ketua Komisi D: Santri yang Baru Datang ke Pesantren Wajib Ravid Test

06/02/2020
Gerindra Tunggu Hasil Banmus
SEREMONY

Gerindra Tunggu Hasil Banmus

05/09/2020
Pemkab Bandung  Salurkan Bantuan Pangan Bagi 7 Kecamatan PSBB
SEREMONY

Pemkab Bandung Salurkan Bantuan Pangan Bagi 7 Kecamatan PSBB

04/24/2020
Next Post
Forum Citalem Rukun Deklarasikan AG Bakal Calon Kepala Desa Citalem

Forum Citalem Rukun Deklarasikan AG Bakal Calon Kepala Desa Citalem

Discussion about this post

Recommended

Begini Virus Corona gerogoti PAD Kabupaten Bandung

Begini Virus Corona gerogoti PAD Kabupaten Bandung

03/31/2020

Wagub Jabar Tidak Terima Jawa Barat Dinilai Intoleran

12/05/2019

Categories

  • BUDAYA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SEREMONY
  • SOROT
  • SOSOK

Don't miss it

Masa Transisi Istilah yang Paling Cocok
SOROT

Masa Transisi Istilah yang Paling Cocok

06/12/2020
Bupati Bandung Minta Maaf Kepada Dewan
SEREMONY

Bupati Bandung Minta Maaf Kepada Dewan

06/10/2020
Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Kamar Kontrakan
PERISTIWA

Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Kamar Kontrakan

06/09/2020
Pengajuan Tidak Direalisasikan, Warga Akirnya Gotongroyong Bangun Jalan Gang
SOROT

Pengajuan Tidak Direalisasikan, Warga Akirnya Gotongroyong Bangun Jalan Gang

06/07/2020
SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru
SEREMONY

SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

06/06/2020
Soal Anggaran Covid 19,  Bupati Bandung: Dewan Jangan Bikin Cuitan Politis
POLITIK

Soal Anggaran Covid 19, Bupati Bandung: Dewan Jangan Bikin Cuitan Politis

06/06/2020
Wibawa News

© 2017 wibawanews.net

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BUDAYA
  • SOSOK
  • SOROT

© 2017 wibawanews.net