BANDUNG, (WN.net) -- Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung, Dr. Ah Fathonih, M.Ag., berkeyakinan bahwa hukum di Tanah Air ini bisa tegak jika dilandasi dengan moral yang bersih, selain penegak hukumnya memiliki pengetahuan, kecakapan, dan kemahiran yang mumpuni.
Keyakinan ini disampaikan Fathonih saat memberikan sambutan pada pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), di Aula FSH, Senin (24/7). PKPA V ini dibuka oleh Binsar Sitompul, SH, MH, dihadiri oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, Dr. Roely Panggabean, SH, MH; Ketua Korwil Peradi Jawa Barat, Moch. Rinal Siswadi, SH; Ketua Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) FSH UIN SGD, E. Hasbi Nassaruddin, SH, MH., dan Sekretaris Dewi Mayaningsih, SH, MH; juga unsur pimpinan dan dosen FSH UIN SGD.
Menurut Dekan, PKPA sangat strategis dan sarat makna dalam menyiapkan kader-kader advokat/penegakan hukum yang professional.
“Kami harap alumni PKPA 2017 ini menjadi advokat yang cakap, memiliki nalar, dan punya kekuatan iman. Ini penting dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan dan kemaslahatan bagi umat manusia,” harapnya.
Istilah “Syariah” dan “Hukum”, yang menjadi label pada salah satu fakultas di UIN SGD ini, memiliki makna yang lengkap, yakni kaidah/ajaran hukum yang bersumber dari dalil-dalil naqli (wahyu) dan aqli (akal). Karenanya, gelar yang dipakai “S.Sy” maupun “SH” memiliki kapasitas yang sama.
“Namun, dengan PMA No 33/2016, sarjana lulusan FSH UIN SGD kini bergelar SH. Tentu ini bias menghilangkan kesan marginal atau diskriminasi,” jelasnya.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, Dr Roely Panggabean, SH, MH menganggap sesi PKPA ini sudah tidak memadai lagi, waktunya terlalu singkat, tidak cukup dengan rentang waktu dua minggu. Sebab, dari hasil evaluasi Peradi, dinamisasi hukum menuntut penyempurnaan penyelenggaraan PKPA yang lebih komprehensif, terukur, prospektif.
“Sesuai dengan tuntutan zaman, materi PKPA terus bertambah. Misalnya yang baru ada materi Hukum Acara Peradilan Anak, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Kami sudah usulkan ke Dewan Pimpiman Nasional Peradi agar PKPA setara dengan pendidikan S2. Lalu kami jajaki kemungkinannya berbagai perguruan tinggi, bagaimana menyusun kurikulum PKPA dan kemungkinan regulasinya. Misalnya soal gelar, tidak harus sama dengan jenjang akademis yang bergelar MH. Itu sedang dicari solusinya,” ujar Dr Roely
Pengembangan sistem PKPA ini tiada lain dalam rangka meningkatkan profesionalisasi advokat. Menurut Dr Roely, para pencari keadilan akan dirugikan manakala para advokatnya tidak maksimal dalam memberikan bantuan hukum. Karenanya perlu membenahi sistem PKPA yang ideal, tidak terlalu akademis, tapi setara dengan pendidikan S2.
Hal lain, Dr Roely menegaskan bahwa pada dasarnya advokat itu pekerja sosial yang membantu kaum lemah dari tindakan kesewenang-wenangan penguasa. Meskipun sekarang advokat menjadi sebuah profesi, namun profesinya tetap terhormat, seperti yang disyaratkan Undang-undang Advokat, wajib membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Ketua Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) FSH UIN SGD, E Hasbi Nazaruddin, SH, MH mengapresiasi kegiatan PKPA V di Kampus UIN SGD Bandung ini.
“Untuk menjadi advokat andal dan profesional selain harus sarjana hukum, disyaratkan mengikuti PKPA. Kami pastikan PKPA akan melahirkan calon-calon advokat yang berpengetahuan luas dan punya skill yang baik dalam penanganan perkara,” katanya.* wnn
