Wibawa News


  • 16 Desember 2016 | 19:57 WIB
  • 07216 Kali Dilihat

Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung, Disepakati 2017

 Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung, Disepakati 2017

SOREANG, (WN.net) -- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang ke dua di Kabupaten Bandung, akhirnya disepakati berlangsung tahun 2017.

"Namun penjadwalan waktunya, bulannya kapan, belum ditetapkan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung, Hj. Eros Rosita, M.Si., didampingi Sekretaris BPMPD, Eep Syarif Hidayat, M.Si., serta Kepala Seksi Pemberdayaan Desa, Ir. Bambang, di Kantor BPMPD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (17/12).

Eros Rosita menyangkal, bila telah terjadi tarik ulur antara pihak BPMPD dengan DPRD Kabupaten Bandung soal pelaksanaan pilkades gelombang ke dua ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pilkades  serentak pada gelombag ke 2 di Kabupaten Bandung sesuai aturan seharusnya dijadwalkan pada tahun 2017. Namun jadwal pelaksanaannya sempat tarik ulur. 

Pihak Pemkab Bandung, dalam hal ini BPMPD dikabarkan menginginkan pelaksanaan pilkades gelombang ke 2 ditarik pada tahun 2018. Alasannya, tahun 2017 desa yang akan mengikuti pilkades jumlahnya terlalu sedikit. Namun keinginan BPMPD itu dinilai pihak DPRD Kabupaten Bandung, menyalahi aturan. Pasalnya, bila pilkades gelombang ke dua ditarik ke 2018, melebihi interval waktu yang ditentukan.

"Kami mendorong pelaksanaan pilkades sesuai regulasi yang ada, bukan jumlah," kata Drs. Agus Achmadi, anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Bandung, komisi yang salah satunya membidangi pemerintahan desa.

Menurut Agus Achmadi, pelaksanaan pilkades diatur dalam  Undang- undang No. 6  tahun 2014, tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014.

Dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), ada interval waktu pelaksanaan pilkades, antara gelombang ke satu sampai gelombang berikutnya.

"Dalam Permendagri itu ada interval waktu selambat-lambatnya atau maksimal dua tahun," jelas Agus Achmadi.

Pelaksanaan pilkades serentak gelombang ke dua di Kabupaten Bandung, tutur Agus, seharusnya dilaksanakan tahun 2017. Ini karena sudah dua tahun sejak pelaksanaan pilkades gelombang pertama tahun 2015. Sedangkan keinginan Pemkab, gelombang ke dua itu dilaksanakan 2018.

"Dalam ekspose pihak BPMPD keinginanya begitu, tapi bila dilaksankan 2018 melebihi interval waktu dua tahun. Itu menyalahi aturan. Kita bicaranya bukan jumlah, tapi aturan," jelas Agus.

Aturan itu, imbuh Agus, harus dipatuhi guna mengantisipasi pertanyaan kepala desa yang sudah habis masa jabatanya. Mereka marasa dirugikan karena terlalu lama menjabat.

Eros Rosita mengatakan, jauh sebelumnya  BPMPD telah melakukan persiapan pelaksanaan pilkades gelombang ke dua sesuai aturan undang-undang. Termasuk persiapan pengajuan anggaran pelaksanaan pilkades ke badan anggaran. Diharapkan pula dalam pelaksanaan pilkades, kepala desa yang terakhir habis masa jabatannya tidak dirugikan sampai beberapa bulan.

"Termasuk juga menyangkut TMT (tarik melalui tugas) jadwal pelaksanaannya jangan sampai melanggar undang undang," timpal Bambang.

Pelaksanaan pilkades, ujar dia, menjadi kewenangan daerah yang dituangkan dalam perda. Namun tetap mengacu pada aturan turunannya, dan yang melaksanakan panitia masing-masing desa.

Jadi, menurut Bambang, bukan tarik ulur, namun BPMPD melakukan persiapan berbagai sekanario secara matang. Mencari formula terbaik sesuai aturan.

"Kami menyajikan data, misalnya tahun 2017 berapa desa, tahun 2018 berapa desa," katanya.

Dalam undang-undang, lanjut dia, dalam satu periode maksimal tiga kali pelaksanaan pilkades. Dalam pelaksanaan pilkades, koridor utama peraturan, kemudian aspek pengelompokan dan  ketersediaan. Ketersediaan misalnya, karena kepala desa yang habis harus dijabat PNS yang limit waktunya selama enam bulan.

"Kalau ada seratus kepala desa harus tersedia seratus PNS. Kalau tidak ada, repot juga," kata Bambang.

Pelaksanaan pilkades sendiri harus dikomunikasikan untuk mencari waktu terbaik. Penentuan tanggal pelaksanaan saja berpengaruh pada TMT masa bakti kades.

"Mengenai perenacanan pelaksanaan pilkades 2017 ini tampak sudah cukup baik. Kita sudah melakukan komunikasi dengan dewan, termasuk perencanaan anggarannya, tinggal menentukan waktunya," kata Sekretaris BPMPD, Eep Syarif Hidayat.

Eep nengatakan, sebelum adanya keputusan pelaksanaan pilkades, BPMPD telah mengusulkan beberapa alternatif sekenario yang tetap mengacu pada penjabaran aturan serta kondisi di lapangan, kemudian dibuatkan pemetaan dan beberapa altrnatif dengan konsekuensi kelebihan dan kelemahannya.

Dalam Permendagri Nomor 18, tutur Eep, pemilihan kepala desa sesuai pasal 2, dapat dilakukan secara bergelombang. Dalam satu periode, yaitu selama enam tahun dan dilaksanakan tiga gelombang, dengan interval waktu setiap gelombang maksimal dua tahun.

Hasil pemetaan bahwa dalam pilkades serentak 2017 ada 25 desa yang akan melaksanakan pilkades di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung.

Anggaran yang akan dikucurkan untuk pilkades sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Ir. H Anang Susanto, mencapai Rp1,5 miliar atau Rp7.500 per hak suara.

Eep mengimbau setelah ada kepastian jadwal pelaksanaan, kepala desa yang habis masa jabatannya dan yang akan ikut serta dalam pilkades harus segera mempersiapkan. Dalam undang undang, selama enam bulan setelah habis masa jabatan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD.

"Itu yang menjadi dasar BPD untuk membentuk panitia," imbuh Eep.

Mengenai usulan kenaikan anggaran pilkades, menurut Bambang, belum bisa dinaikkan, tetap sebeaar Rp7.500 per hak pilih, karena sudah dikunci oleh perda. * deddyra

 

Berita Lainnya

  • Pemerintahan
    13 September 2019 | 14:38 WIB

    Balon Kades Kembali Mengadu ke Pimpinan Dewan

    SOREANG, (WN.net) -- Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, kembali mendapat pengaduan bakal calon (balon) kepala desa. Kali ini pengaduan datang dari dua balon kades Citeureup, Kecamatan ...

  • Pemerintahan
    12 September 2019 | 21:09 WIB

    Tingkatkan PAD, Pemerintah Kab. Bandung Barat Naikkan PBB

    KBB, (WN.net) - Untuk tercapainya program pembangunan Akur dan jargon Lumpaaat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD)  dengan melakukan berbagai hal, baik dengan penataan ...

  • Pemerintahan
    09 September 2019 | 20:41 WIB

    DPRD Kab. Bandung Gelar Paripurna Intenal Pengumuman Pimpinan Definitif

    SOREANG, (WN.net) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung,  Selasa (10/9),  akan menggelar Rapat Paripurna internal dewan untuk menyampaikan pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024. Rapat akan ...

  • Pemerintahan
    07 September 2019 | 10:37 WIB

    Bila Penetapan APBD Terlambat, Keuangan Dewan Dihentikan 6 Bulan

    SOREANG, (Wn.net) -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung berharap pimpinan DPRD definitif segera terbentuk. Bila tisak segera dibentuk, akan menghambat penetapan APBD 2020 yang harus selesai tepat ...

  • Pemerintahan
    06 September 2019 | 13:58 WIB

    Cecep Suhendar Menyayangkan Dihentikannya Jampersal

    SOREANG, (WN.net) -- Dihentikannya layanan Jaminan Persalinan (Jamperal) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung mendapat tanggapan anggota dewan.  Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, bahkan menyayangkan sikap Pemkab Bandung atas dihentikannya pelayanan ...

  • @ 2016 wibawanwes.net

Portal Berita wibawnews.net