SOREANG, (WN.net) -- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dr. H. Juhana, M.MPd., mengatakan bagaimana pun peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak akan ada yang sesuai jika orangtua murid masih memaksakan kehendak untuk memasukkan anaknya bersekolah di sekolah negeri atau sekolah favorit.
"Jadi bukan aturannya yang salah. Bukan masalah zonasi dan ini itu, orang tuanya saja yang keukeuh ingin anaknya masuk ke sekolah yang dikehendaki. Padahal sekolah itu banyak. Sekolah swasta juga banyak," tutur Juhana saat dihubungi di Soreang, Kamis (2/8/2018).
Menanggapi tentang keengganan orangtua memasukkan anaknya ke sekolah swasta karena alasan biaya, Juhana berpendapat hal itu relatif, karena ada sekolah swasta yang gratis dan ada juga orangtua yang justru memilih sekolah swasta dan berani membayar walaupun mahal.
"Hal itu relatif. Jadi masalahnya bukan pada aturan, tetapi pada kesadaran orangtua," imbuhnya.
Menanggapi masalah kontroversi siswa sekolah tidak boleh diberikan pekerjaan rumah (PR), Juhana menilai hal itu perlu penelusuran dan kajian. Menurutnya, anak diberikan PR bisa baik bisa tidak.
"Kalau terlalu banyak, tidak baik bagi anak, karena waktu untuk komunikasi dengan keluarga jadi kurang. Kalau tidak ada PR, khawatir anak di rumah tidak ada kerjaan, sehingga anak tersalurkan oleh aktivitas yang tidak normatif. Jadi harus ada penelusuran apakah perlu anak itu diberi PR atau tidak," ungkapnya.
H. Juhana lebih jauh menerangkan, yang bagus PR itu penerapan akademik dalam lingkungan keluarga.
"Jadi bukan harus mengerjakan seperti soal matematika, dll, tapi anak diberi tugas untuk melaporkan ke guru atau sekolah bagaimana ketika ia membantu orang tuanya," pungkasnya.* deddyra
