SOREANG, (WN.net) -- Proses ganti rugi tanah untuk pembangunan proyek kereta cepat di wilayah Kabupaten Bandung, saat ini masih terkendala kesepakatan harga ganti kerugian antara warga pemilik lahan dengan tim aparasial.
Hal itu diakui Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wilayah Kabupaten Bandung yang juga Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasioan (BPN) Kabupaten Bandung, Atet Gandjar Muslihat, di sela-sela acara pembayaran Uang Ganti Rugian (UGR) penglepasan hak dan pemutusan hubungan, hukum pengadaan tanah untuk pembangunan trase dan stasiun kereta cepat Jakarta Bandung wilayah Kabupaten Bandung 2018.
Acara berlangsung di Wisma Haji, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (31/7).
Menurut Atet, ada sekitar 50 bidang lahan milik sekitar 50 orang warga yang saat ini masih bertahan karena belum ada kesepakatan nilai ganti rugi. Namun Atet tidak menyebut secara rinci nilai ganti rugi yang diminta masyarakat tersebut.
Bila ke 50 bidang itu belum bisa diselesaikan, kata Atet, maka permasalahan ini akan diselesaikan di pengadilan.
Hal jelas, tutur Atet, Tim Pengawal Pendamping Pemeritah Pembangunan (TP4) Kereta Cepat di wilayah Kabupaten Bandung, saat ini yang sudah menyelesaikan sekitar 79 persen atau sebanyak 519 bidang, dengan nilai ganti rugi sekitar Rp531 miliar.
"Sisanya tinggal sekitar 50 bidang lagi. Mudah-mudahan minggu depan atau Agustus bisa selesai," kata Atet.
Untuk pembayaran pada Selasa kemirin, TP4 menyelesaikan ganti rugi sebanyak 43 bidang atau senilai Rp 61,5 miliar. Antara lain areal lahan milik warga di enam desa, di Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Rancaekek, dan Kecamatan Tegaluar. Selain para kepala desa dan camat, hadir dalam acara itu dari pihak PT. Pilar Sinergis BUMN Indonesia (PSBI) dan dari Kejati.
Ketua Kordinator, Deny Ahmad, berharap TP4 bisa memastikan melaksanakan tepat waktu, kemudian pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan, dan memastikan ke depanya tidak ada kebocoran keuangan negara.
"Dalam proses ganti rugi, sementara ini kami bertindak sebagai pendampingan PT. PSBI. Misalnya bila ada permasalahan hukum yang diminta pihak konsorsium," kata pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.
Selama ini, tutur dia, belum ada laporan pengaduan terkait proses ganti rugi di Kabupaten Bandung khususnya.
"Namun untuk Karawang kami mendampingi PT. PSBI atas gugatan beberapa perusahaan, karena beberapa perusahaan tersebut keberatan atas hasil penilaian tim apparasial independen. Alhamdulillah dimenangkan oleh kita," imbuhnya.* deddyra
