SOREANG (WN.net)-- Areal wisata khususnya yang berada di lingkaran kekuasaan Perhutani, hingga kini masih menyimpan permasalahan yang belum ada titik temu . Masih ada tarik ulur, antara kepentingan pemerintah setempat dengan pihak Perhutani. Belum selarasnya kerjasama pengelolaan tempat wisata ini sudah terjadi bertahun-tahun.
Halnya di Kabupaten Bandung, tempat wisata yang ada di Kabupaten Bandung hampir seluruhnya didominasi berada di kawasan milik Perhutani. Pemkab Bandung pun menjadi kesulitan untuk mengelola dan mengembangkan sektor pariwisata. Padahal sektor pariwisata merupakan aset luar biasa bagi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah ) setempat.
“Kita kesulitan untuk mengelola tempat wisata, karena areal wisata yang ada di Kabupaten Bandung kebanyakan milik Perhutani. Satu-satunya jalan, kita harus ada MoU (kerjasama) dengan pihak Perhutani,” kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Dispopar) Kabupaten Bandung, Drs. H. Akhmad Djohara M.Si, saat berbincang dengan Wibawa-News.net di ruang kerjanya, belum lama ini.
Diakui Akhmad Djohara, untuk membangun kerjasama ini masih menemukan kendala antara pihak Pemkab Bandung dengan pihak Perhutani. Pemkab memiliki wewenang luas untuk mengelola tempat wisata, namun pada kenyataanya di lapangan sulit. Selama ini tidak ada keselarasan antara Pemkab dan Perhutani.
“Kalau toh untuk kemajuan bersama, untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung, apa salahnya kita sharing, kerjasama yang baik, Perhutani bisa membuka jalan,” ujar Ajhmad Djohara.
Achmad Djohara mengatakan, pada dasarnya Perhutani memiliki tugas untuk menghijaukan hutan, Pemkab bertindak sebagai pengelola pengembangan jasa usaha wisata, dengan bagi hasil.
“Tidak sulit sebenarnya, kita perlu sinergis saja,” tukas Akhmad Djohara.
Dikatakan Akhmad, di satu pihak Pemkab harus menggenjot PAD, khususnya dari sektor pariwisata. Di pihak lain, Pemkab mengalami kendala di lapangan. Apalagi katanya, setelah pemerintah menghapus UU No. 28 tentang Pajak dan Retribusi. Otomatis, Pemkab Bandung saat ini kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi mencapai sekitar Rp 2 miliar per tahun.
Dari sektor pariwisata, kata Achmad, Pemkab Bandung selama ini hanya memperoleh dari retribusi parkir dan wc umum yang besarnya hanya sekitar Rp 174 juta per tahun. Padahasl kalau dikelola secara baik, sektor pariwisata bisa menjadi andalan PAD. Kabupaten Bandung sendiri memiliki potensi wisata yang cukup tinggi, hanya tinggal bagaimana mengolahnya, khususnya adanya kerjasama yang baik dengan Perhutani.
“Menyedihkan, tapi kita ada celah untuk melakukan MoU. Mudah-mudahan Perhutani bisa terbuka mau bekerjasama dengan kita. Toh ini juga untuk kepentingan bangsa, untuk kesejahteraan rakyat,” kata Akhmad Djohara.
Akhmad Djohara berharap MoU yang akan dibangun mendapat dukungan semua pihak, termasuk dewan, agar bisa mendorong Perhutani. Untuk MoU itu perlu payung hukum, yaitu Perda dan Perbup. Karena itu, eksekutif dan legislatif saat ini sedang menggodog Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang tanda daftar usaha (TDU) pengganti retribusi. Perda dan Perbup ini diharapkan bisa segera rampung. *** dedi ruswandi
