SOREANG, (WN.net) -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, H. Agus Makmur Santosa. S.Kom., MM., memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak ada unsur politis. Namun tidak menutupkemungkinan di era politik ini ada pihak yang mengaitkan dengan politik.
"Saya rasa memang era sekarang ‘kan era politik. Jadi selalu dikaitkan dengan politis. Padahal tidak, program sertifikat ya sertifikat, betul-betul program pemerintah untuk masyarakat," ujar Anggota Komisi II DPR RI ini, usai paparan sebagai narasumber pada sosialisasi program agraria di Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (28/2).
Politisasi itu, lanjut anggota komisi yang membidangi agraria ini, bila memang diarahkan untuk mengajak atau memilih salah satu calon.
"Misalnya diarahkan harus ini harus itu. Ini ‘kan enggak. Kalau sertifikat, ya sertifikat saja," katanya.
Masalah politisasi, tutur Agus Makmur Santosa, pada pemilihan 17 April mendatang masyarakat punya hak pilih masing-masing dan itu bebas, umum, rahasia.
Agus juga menyayangkan terhadap sejumlah kasus pelanggaran pemilu di sejumlah daerah saat ini . Bahkan sebagian sudah ditindak sesuai peraturan KPU.
Mengenai program PTSL, menurut Agus, merupakan program pemerintah untuk legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.
"Itu gratis dan hanya bayar Rp150 ribu. Itu pun untuk biaya administrasi di desa. Ini program pemerintah yang sangat bagus untuk kepastian hukum kepemilikan tanah," katanya.
Agus juga menyambut baik program PTSL di Kabupaten Bandung yang untuk tahun 2019 meningkat menjadi sekitar 70 ribu bidang tanah.
"Itu luar biasa," katanya.
Untuk tahun 2019 pemerintah menargetkan program PTSL mencapai 9 juta bidang. Untuk PTSL di Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat menargetkan 1,225 juta bidang.
Agus mengatakan, program PTSL sangat membantu masyarakat terhadap hak tanah, sehingga tanah tidak hanya dikuasai oleh sekelompok orang.
"Sekarang pemerintah transparan memberikan kepada masyarakat kemudahan. Sertifikasi PTSL itu ‘kan program pertanahan sistem langsung. Itu sekarang terbalik, kalau dulu rakyat meminta ke BPN, sekarang BPN bekerja untuk masyarakat agar cepat-cepat disertifikasi dan setelah itu ada program reguler non jalur mandiri sesuai surat edaran tiga menteri," ujar Agus.* deddyra
