- SPSI Kab. Bandung Mengadu ke Polda dan DPRD
SOREANG, (WN.net) -- Perselisihan antara buruh dengan manajemen PT. Sungai Indah, Majalaya, hingga kini tampak belum jelas. Hal ini, terutama kaitan pengupahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pihak manajemen perusahaan tersebut.
Berlarutnya perselisihan yang sudah berlangsung sekitar satu tahun itu, membuat karyawan yang difasilitasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) "marah". SPSI pun akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke pihak berwenang.
"Nasib karyawan hingga saat ini masih menggantung, karena itu permasalahan ini telah kami laporkan ke Polda Jawa Barat, agar bisa ditindaklanjuti," kata Ketua SPSI Kabupaten Bandung, Uben, saat berdialog dengan Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, kemarin.
Menurut Uben, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Di antaranya, tidak ada kejelasan soal upah terhadap karyawannya.
"Ada karyawan yang digaji perminggu, ada yang sampai tiga bulan belum dibayar, dan pesangon tidak dibayar," kata Uben.
Hal senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Bandung, Tajudin. Dia mengatakan, perusahaan kurang perduli terhadap kesejahteraan karyawannya.
"Bahkan saat ini ada karyawan yang sampai tiga bulan belum dibayarkan gajinya oleh perusahaan bersangkutan," kata Tajudin.
Pihak SPSI sendiri, kata Tajudin, sudah memfasilitasi kaitan permasalahan karyawan dengan pihak perusahaan, namun belum ada titik temu. Bahkan setahun lalu SPSI sudah mencoba melakukan langkah penyelesaian dengan perusahaan, tetapi belum ada hasil memuaskan, karena itu kami memohon dewan untuk membantu memperjuangkan nasib karyawan," kata Tajudin.
Sedangkan perwakilan PC SPSI, Mulyana, meminta DPRD Kabupaten Bandung serius dalam memfasilitasi permasalahan antara PT. Sungai Indah dengan karyawannya, karena permasalahan ini sudah berlarut-larut. DPRD juga diminta untuk membentuk tim khusus dalam menangani kasus di perusahaan tersebut.
Sementara itu, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung berjanji akan memfasilitasi permasalahan tersebut sesuai aturan yang berlaku. DPRD akan segera memanggil pimpinan perusahaan dan diharapkan bisa tuntas dalam satu bulan.
"Tembusanya akan disampaikan ke bupati. Kita akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja. Mudah-mudahan dalam satu bulan permasalahan ini bisa selesai," kata anggota Komisi D, Agus Wahid. * deddy r
