SOREANG, (WN.net) -- Kepedulian perusahaan terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), selama ini dinilai masih rendah. Terbukti dari 300-an perusahaan di Kabupaten Bandung, baik penanam modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), baru 50 persen yang menyerahkan LKPM ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Bandung.
"Padahal sesuai aturan perusahaan yang sudah memiliki izin, izin prinsip, atau izin usaha itu wajib menyampaikan LKPM secara periodic. Persentase sebesar itu sebetulnya sudah ada peningkatan dibanding sebelumnya, yang hanya 30 persen," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Kerjasama Penanaman Modal, BPMP Kabupaten Bandung, Dra. Hj. Lilis Nurhayati MSi, di Soreang, Kamis (14/1).
Sesuai aturan yang berlaku, tutur Lilis, perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM ke instansi terkait akan dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan, teguran, atau sanksi pencabutan izin.
Saat ini, papar mantan staf DPRD Kabupaten Bandung ini, dari 300 perusahan itu, ada 75 perusahaan yang sudah ditindak kaitan LKPM, berupa tindakan peringatan sampai pecabutan izin.
"Malah di tingkat pusat ada 6.500 perusahaan yang sudah ditindak, karena tidak pernah menyerahkan LKPM. Pusat sekarang lebih tegas lagi, ada peringatan pertama dan terakhir bagi perusahaan, langsung izinya dicabut. Kalau kita, ada peringatan ke satu sampai ke tiga," ujar Lilis.
Sebelum memberikan sanksi, pihaknya mendatangi terlebih dahulu ke pihak perusahaan. "Kadang-kadang perusahaanya sudah dipasang plang mau dijual, ada yang sudah pindah, ada juga alamat rumah tinggal dan pemilik rumahnya sudah lain," terang Lilis.
Menurut Lilis, ada beberapa alasan pihak perusahaan tidak menyerahan LKPM. Alasan itu, karena ketidaktahuan, tidak ada petugas khusus yang membuat LKPM, ada yang hanya menyampaikannya ke pusat langsung karena merasa perusahaan PMA, ada yang karena harus ada izin pimpinannya, padahal petugasnya sudah kooperatif.
Lilis mengatakan, untuk LKPM ini, meski skala PMA, tetap harus menyerahkan pada tiga wilayah, yaitu kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
"Karena merasa PMA, penyerahan LKPM-nya hanya ke pusat. Padahal, sesuai aturan harus ke daerah dulu karena lokasi perusahaannya ada di daerah," kata Lilis.
LKPM Online
Dikatakan Lilis, penyerahan LKPM ini penting, untuk mendata dan mengontrol keberadaan dan perkembangan perusahaan. Pemerintah sendiri telah memberi tenggang waktu bagi perusahaan yang belum menyampaikan LKPM sampai 31 Desember.
"Dulu lima hari, sekarang 10 hari, dan untuk provinsi dikasih waktu hingga 15 Januari, kalau kita kabupaten maksimal sampai tanggal 12 Januari," katanya.
Pihaknya, tutur Lilis, sudah berupaya memberi pemahaman melalui sosialisasi kaitan LKPM. Malah BPMP akan mengadakan program sosialisasi, melalui workshop, dengan mengundang 100 perusahaan PMA/PMDN yang ada di Kabupaten Bandung.
"Namun untuk sosialisasi ini masih tetkendala terbatasnya anggaran dan SDM," ujarnya.
Untuk 2016, ada program LKPM online dan sudah 50 perusahaan yang terdaftar dalam LKPM online ini. Perusahaan yang sudah bergabung dalam menyerahkan LKPM-nya, bisa langsung melalui akses online.
"Untuk LKPM ini, ada yang manual, ada yang online. Untuk akses online ada persyaratanya, salah satunya punya hak akses yang diajukan ke pusat," ujarnya. * deddy r
