Wibawa News


  • 13 September 2019 | 14:38 WIB
  • 00078 Kali Dilihat

Balon Kades Kembali Mengadu ke Pimpinan Dewan

 Balon Kades Kembali Mengadu ke Pimpinan Dewan
Kedua Balon Kades saat menyampaikan keluhannya kepada Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, di Ruang Tamu VIV Paripurna DPRD, Soreang, Kamis (12/9).* deddy

SOREANG, (WN.net) -- Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, kembali mendapat pengaduan bakal calon (balon) kepala desa. Kali ini pengaduan datang dari dua balon kades Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot. Dadang Sobandi dan Gunandar.

Kedua balon ini diterima langsung Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, di ruang tamu VIV Gedung Paripurna DPRD, Soreang, Kamis (12/9). Yanto saat itu baru saja selesai menerima audensi puluhan mahasiswa Uninus.

Baik Dadang Sobandi maupun Gunandar, sama-sama menyampaikan keluhan kepada ketua sementara terkait seleksi pilkades. Di antaranya  mengenai skoring hasil penilaian akademisi dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2019 yang diubah menjadi Perbup No. 58 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pilkades. Mereka menilai, legalitas perda perubahan tersebut tidak jelas karena hanya disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Citeureup.

Dadang menganggap Perbup No. 58 Tahun 2019 itu merugikan pencalonan kades di Desa Citeureup, karena bisa mempengaruhi pada skoring.

“Apa Perbup itu betul-betul sudah drubah atau hanya pengkuan panitia Pilkades. Kalau Perbup itu hanya disampaikan tanpa dilengkapi keasliannya, itu bisa dikatakan sangat merugikan,” katanya.

Ketua Sementara DPRD Kabuparen Bandung, H. Yanto Setianto, mengatakan dalam seleksi bakal calon kades itu ada mekanisme. Ada P2KD, serta ada Panwas yang dibentuk  Sekretaris Kecamatan. Baik camat maupun dewan tidak bisa intervensi kepada mereka.

Dalam tes akademis sendiri ada mekanisme, beberapa kriteria penilaian. Seperti usia, pendidikan, pekerjaan, dan faktor pendukung seperti KTP. Setiap indikator mempunyai bobot nilai.

"Misalnya dari lulusan D3 dan S1 bobot nilainya 10, kalau kurang dari sepuluh maka bisa menjadi bahan bagi bakal calon untuk mengajukan keberatan yang disampaikan kepada Panwas," kata Yanto.

Mengenai adanya perubahan Perbup yang disampaikan kedua balon, menurut Yanto harus dipelajari dulu permasalahannya. 

Untuk bakal calon yang mengikuti seleksi, tutur Yanto, diberi waktu tujuh hari untuk menyamapaikan keberatan.

"Silakan yang tujuh hari itu manfatkan untuk melakukan keberatan," tutur Yanto.

Yanto juga memintankedua balon bersangkutan untuk mengajukan surat pengaduan secara formal, diserahkan ke Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung. Tembusannya bisa kepada Bupati Bandung dan Asiten Pemerintahan Pemkab Bandung.* Deddy

Berita Lainnya

  • Pemerintahan
    20 September 2019 | 20:57 WIB

    Warga Rela Hibahkan Tanahnya untuk Pelebaran Jalan Cisarua-Cikalongwetan

    BANDUNG BARAT, (WN.Net) - Bandung Barat adalah kabupaten baru di Jawa Barat, yang kini usianya telah menginjak dua belas tahun. Selama dua belas tahun, perkembangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) cukup ...

  • Pemerintahan
    12 September 2019 | 21:09 WIB

    Tingkatkan PAD, Pemerintah Kab. Bandung Barat Naikkan PBB

    KBB, (WN.net) - Untuk tercapainya program pembangunan Akur dan jargon Lumpaaat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD)  dengan melakukan berbagai hal, baik dengan penataan ...

  • Pemerintahan
    09 September 2019 | 20:41 WIB

    DPRD Kab. Bandung Gelar Paripurna Intenal Pengumuman Pimpinan Definitif

    SOREANG, (WN.net) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung,  Selasa (10/9),  akan menggelar Rapat Paripurna internal dewan untuk menyampaikan pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024. Rapat akan ...

  • Pemerintahan
    07 September 2019 | 10:37 WIB

    Bila Penetapan APBD Terlambat, Keuangan Dewan Dihentikan 6 Bulan

    SOREANG, (Wn.net) -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung berharap pimpinan DPRD definitif segera terbentuk. Bila tisak segera dibentuk, akan menghambat penetapan APBD 2020 yang harus selesai tepat ...

  • Pemerintahan
    06 September 2019 | 13:58 WIB

    Cecep Suhendar Menyayangkan Dihentikannya Jampersal

    SOREANG, (WN.net) -- Dihentikannya layanan Jaminan Persalinan (Jamperal) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung mendapat tanggapan anggota dewan.  Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, bahkan menyayangkan sikap Pemkab Bandung atas dihentikannya pelayanan ...

  • @ 2016 wibawanwes.net

Portal Berita wibawnews.net