KBB, (WN.net) -- Badan Pemerintah Desa (BPD) dan Forum Masyarakat Peduli Citalem (FMPC) Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), melaporkan Kepala Desa Citalem, A. Mauludin, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPD dan FMPC Desa Citalem melaporkan kadesnya, Selasa (28/8), terkait dugaan tindak korupsi dana desa tahun anggaran 2016/2017.
Pihak BPD dan FMPC terpaksa melaporkan kadesnya ke KPK, karena laporan sebelumnya ke pihak Kepolisian dan Kejaksàan sejak beberapa waktu lalu, belum juga ada tindakan nyata dari pihak penegak hukum tersebut.
"Akhirnya kami melaporkan ihwal dugaan korupsi Kepala Desa Citalem ke KPK. Diharapkan laporan kami ini segera ditindaklanjuti," kata Komisi Anggaran dan Pembangunan BPD Desa Citalem, Heri, kepada WN.net, di kediamannya, kawasan Desa Citalem, kemarin.
BPD beserta FMPC datang ke Kantor KPK, Jakarta, kata Heri, pada 28 Aguatus 2018 sekitar pukul 10.00, diterima petugas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK. Selain Ketua BPD, Abung Kusman, turut mendampingi ke KPK, yakni Sekretaris dan beberapa pengurus BPD lainnya serta Ketua FMPC, Agus Gunawan.
Ketua FMPC, Agus Gunawan, mengatakan permasalahan Kepala Desa Citalem akhirnya sampai ke KPK karena laporan sebelumnya ke Polres Cimahi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum ditangani secara serius.
"Kades Citalem dilaporkan ke KPK, karena selama ini proses hukum atas dugaan tipikor yang dilakukan Kades tidak pernah serius ditangani oleh pihak Tipikor Polres Cimahi dan pihak Kejati Jawa Barat, walaupun kasusnya sudah ditangani oleh dua lembaga APH (aparat penegak hukum) tersebut hasilnya tidak ada kejelasan, sehingga BPD dan FMPC melaporkan kasus ini ke KPK," tutur Agus.
Agus mengatakan, yang menjadi indikasi dugaan tindak pidana korupsi, di antarnya Kades tidak pernah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2016 dan 2017 kepada BPD.
"Timbul pertanyaan, mengapa anggaran tahun 2017 bisa cair tanpa persetujuan BPD? Masih banyak lagi indikasi dugaan tindak korupsi yang dilakukan kades, itu sudah terperinci dalam dokumen laporan ke KPK, termasuk salah satu dugaan pemyelewengan anggaran untuk gaji BPD, karena gaji pengurus dan anggota BPD sekitar enam bulan tidak dibayarkan," imbuh Agus Gunawan.* deddyra
