SOREANG, (WN.net) -- Fenomena yang satu ini tampaknya cukup mengejutkan juga. Pasalnya, ternyata kasus perceraian tertinggi di Indonesia terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Cimahi. Fenomena kasus perceraian di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat ini terus meningkat setiap tahunnya.
Menurut Humas Pengadilan Agama Cimahi, Agus Gunawan, MA., selama tiga tahun terakhir, kasus perceraian yang sudah diputus di PA Cimahi meningkat tajam. Data menunjukkan tahun 2015 mencapai 9.658 kasus, tahun 2016 sebanyak 11.426 kasus, dan tahun 2017 sebanyak 11.935 kasus.
"Untuk tahun 2018 belum tahu persis, karena masih dalam pendataan," ungkap Agus, mewakili Ketua Pengadilan Agama Cimahi, H. Dudung, SH., MH., saat ditemui di Soreang, Selasa (22/5/2018).
Tingginya kasus perceraian di wilayah hukum PA Cimahi, selain karena tingginya jumlah penduduk, karena berbagai hal. Pemicu hancurnya rumah tangga kebanyakan akibat faktor ekonomi. Kemudian karena pihak ke tiga, percekcokan rumah tangga, kekerasan rumah tangga (KDRT), pengaruh gadget, dan perselingkuhan.
Namun, tutur Agus, kasus perceraian penyebabnya tidak hanya itu, yang paling menentukan justru karena sudah hilangnya rasa kasih sayang di antara mereka.
"Biasanya kalau masih ada rasa sayang, apa pun bisa diselesaikan, bisa dipertahankan," tutur Agus.
Agus menambahkan, kasus perceraian ini kebanyakan terjadi dari masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan tingkat pendidikan rendah.
"Karena dari sekian kasus yang telah disidangkan, yang pendidikanya tinggi itu jarang. Mungkin mereka lebih mapan, punya wawasan dan pikiran yang lebih matang dalam mempertahankan rumah tangga," katanya.
Tentu saja tingginya kasus perceraian akhir-akhir ini, membuat Agus prihatin dan khawatir. Kasus ini bukan saja harus menjadi perhatian pihak pemgadilan agama, tetapi harus menjadi perhatian pemerintah dan pihak lainnya untuk melakukan upaya pencegahan, sehingga kasus perceraian bisa diminimalisasi.
Agus juga menyayangkan, karena dulu ada program pembinaan bagi masyarakat. Namun sekarang dihentikan karena tidak ada anggran dari Pemkab.
"Tapi jika sudah urusan perasaan, bukan hanya melibatkan satu dua orang. Urusan emosi biasanya melibatkan banyak pihak. Urusan gengsi ‘kan tidak hanya urusan pasangan suami istri, tapi sudah melibatkan mertua, adik, kakak, dan lainnya," imbuhnya.
Mengenai sering ditemukan kasus akta cerai palsu, Agus menjelaskan, urusan tersebut merupakan delik aduan. Jika ada bukti, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwajib karena sudah tindak pidana.
"Sejauh ini, di Pengadilan Agama Cimahi tidak ada oknum yang bermain dengan akta cerai palsu. Kalau pun ada, pasti akan ditindak tegas," demikian Agus.* deddyra
