Wibawa News


  • 23 Mei 2018 | 14:21 WIB
  • 00321 Kali Dilihat

Wilayah PA Cimahi, Kasus Perceraian Tertinggi di Indonesia

 Wilayah PA Cimahi, Kasus Perceraian Tertinggi di Indonesia
Humas Pengadilan Agama Cimahi, Agus Gunawan, MA.

SOREANG, (WN.net) -- Fenomena yang satu ini tampaknya cukup mengejutkan juga. Pasalnya, ternyata kasus perceraian tertinggi di Indonesia terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Cimahi. Fenomena kasus perceraian di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat ini terus meningkat setiap tahunnya.

Menurut Humas Pengadilan Agama Cimahi, Agus Gunawan, MA., selama tiga tahun terakhir, kasus perceraian yang sudah diputus di PA Cimahi meningkat tajam. Data menunjukkan tahun 2015 mencapai 9.658 kasus, tahun 2016 sebanyak 11.426 kasus, dan tahun 2017 sebanyak 11.935 kasus.

"Untuk tahun 2018 belum tahu persis, karena masih dalam pendataan," ungkap Agus, mewakili Ketua Pengadilan Agama Cimahi, H. Dudung, SH., MH., saat ditemui di Soreang, Selasa (22/5/2018).

Tingginya kasus perceraian di wilayah hukum PA Cimahi, selain karena tingginya jumlah penduduk, karena berbagai hal. Pemicu hancurnya rumah tangga kebanyakan akibat faktor ekonomi. Kemudian karena pihak ke tiga, percekcokan rumah tangga, kekerasan rumah tangga (KDRT), pengaruh gadget, dan perselingkuhan.

Namun, tutur Agus, kasus perceraian penyebabnya tidak hanya itu, yang paling menentukan justru karena sudah hilangnya rasa kasih sayang di antara mereka.

"Biasanya kalau masih ada rasa sayang, apa pun bisa diselesaikan, bisa dipertahankan," tutur Agus.

Agus menambahkan, kasus perceraian ini kebanyakan terjadi dari masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan tingkat pendidikan rendah.

"Karena dari sekian kasus yang telah disidangkan, yang pendidikanya tinggi itu jarang. Mungkin mereka lebih mapan, punya wawasan dan pikiran yang lebih matang dalam mempertahankan rumah tangga," katanya.

Tentu saja tingginya kasus perceraian akhir-akhir ini, membuat Agus prihatin dan khawatir. Kasus ini bukan saja harus menjadi perhatian pihak pemgadilan agama, tetapi harus menjadi perhatian pemerintah dan pihak lainnya untuk melakukan upaya pencegahan, sehingga kasus perceraian bisa diminimalisasi.

Agus juga menyayangkan, karena dulu ada program pembinaan bagi masyarakat. Namun sekarang dihentikan karena tidak ada anggran dari Pemkab.

"Tapi jika sudah urusan perasaan, bukan hanya melibatkan satu dua orang. Urusan emosi biasanya melibatkan banyak pihak. Urusan gengsi ‘kan tidak hanya urusan pasangan suami istri, tapi sudah melibatkan mertua, adik, kakak, dan lainnya," imbuhnya.

Mengenai sering ditemukan kasus akta cerai palsu, Agus menjelaskan, urusan tersebut merupakan delik aduan. Jika ada bukti, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwajib karena sudah tindak pidana.

"Sejauh ini, di Pengadilan Agama Cimahi tidak ada oknum yang bermain dengan akta cerai palsu. Kalau pun ada, pasti akan ditindak tegas," demikian Agus.* deddyra

Berita Lainnya

  • Hukum
    29 Maret 2019 | 20:29 WIB

    250 Pelajar Menjadi Duta Hukum dan HAM

    SOREANG,  (WN.net) -- Bupati Bandung, H. Dadang M, Naser, mengukuhkan 250 perwakilan pelajar setingkat SMA/SMK/MA/SMA-LB/sederajat, menjadi Forum Pelajar Sadar Hukum (FPSH) dan Duta Hukum – Hak Asasi Manusia (HAM), Tingkat ...

  • Hukum
    06 September 2018 | 16:35 WIB

    BPD dan FMPC Laporkan Kades Citalem ke KPK

    KBB, (WN.net) -- Badan Pemerintah Desa (BPD) dan Forum Masyarakat Peduli Citalem (FMPC) Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), melaporkan Kepala Desa Citalem, A. Mauludin, ke Komisi Pemberantasan ...

  • Hukum
    17 Juni 2016 | 19:59 WIB

    Petugas Polres Bandung Berpakaian Adat Saat Menyidik

    SOREANG, (WN.net) -- Jangan heran bila saat ini petugas penyidik, khususnya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung, menggunakan pakaian adat saat bertugas melakukan penyidikan. Pasalnya, Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP ...

  • Hukum
    09 Mei 2016 | 19:24 WIB

    Aher dan Demiz Negatif Pakai Naroba

    BANDUNG, (WN.net) – Gubernur, Wagub, dan 208 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (9/5) pagi menjalani tes urine mendadak di Gedung Sate – Kota Bandung. Kegiatan yang ...

  • Hukum
    09 April 2016 | 22:02 WIB

    11 PNS Kab. Bandung Dihukum Berat

    SOREANG, (WN.net) -- Sedikitnya 11 orang  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Bandung diberi sanksi berat. Empat orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat. Satu orang diturunkan pangkatnya setingkat ...

  • @ 2016 wibawanwes.net

Portal Berita wibawnews.net