SOREANG, (WN.net) -- Sedikitnya 11 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Bandung diberi sanksi berat. Empat orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat. Satu orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan dua orang penundaan pangkat selama satu tahun, seorang lagi ditunda kenaikan gaji berkalanya selama satu tahun serta tiga orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih redah selama satu tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kab. Bandung, Drs. H. Erick Juriara Ekananta, M.Si, dalam acara penandatanganan dokumen pakta integritas dan dokumen perjanjian kinerja bagi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung, Selasa (5/4) di Gedung Moh. Toha, Soreang.
Namun Erick tidak menyebukan secara rinci sanksi bagi sembilan PNS tersebut, baik nama atau dinas instansinya. Kata Erick, sanksi itu diberikan selama 2015, sebagai tindakan tegas terhadap PNS yang melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH., S.IP., M.Ipol., yang turut hadir, menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan keras tanpa pandang bulu terhadap karyawan/karyawati di lingkungannya yang melakukan indisipliner atau melanggar disiplin PNS. Tindakan tegas seperti pemecatan akan diberikan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat.
"Pemberian punishment ini mengacu kepada peraturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat atau golongan, sampai tindakan pemecatan jika seorang pegawai melakukan pelanggaran berat," ungkap Dadang M. Naser.
Tindakan tegas, kata H. Dadang M. Naser, harus dilakukan, mengingat tantangan yang dihadapi pemerintah pada masa mendatang semakin kompleks, di samping tuntutan masyarakat yang harus dilayani semakin tinggi.
"Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan para pegawai yang mumpuni, profesional, disiplin, dan berakhlak baik," tambahnya pula.
Mengulas tentang penandatanganan dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja, menurutnya dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk membangun tekad dan komitmen bersama seluruh penyelenggara pemerintah daerah dalam gerakan reformasi birokrasi sekaligus sebagai media untuk melakukan evaluasi kualitas kinerja setiap OPD serta peran dan kontribusinya pada upaya perwujudan visi Kabupaten Bandung.
"Untuk itu saya minta kepada masing-masing pimpinan OPD harus dapat memastikan bahwa target kinerja pada OPD yang Saudara pimpin sudah sesuai dan mengacu pada sasaran serta indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2016-2021," tambah H. Dadang M. Naser.
Terkait realisasi APBD Kabupaten Bandung tahun 2015, BPK kini sedang melakukan pemeriksaan di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Untuk itu, H. Dadang M. Naser mengharapkan setiap OPD dapat lebih responsif terhadap pemeriksaan tersebut.
"Tindak lanjuti segera berbagai rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK," harapnya pula. * deddy ra
