SOREANG, (WN.net) -- Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, mengatakan Kabupaten Bandung untuk ke tiga kalinya kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecuali (WTP). Artinya, toleransi tentang administrasi keungan minim dari kesalahan. Jadi batas toleransinya terlampaui. Bukan berarti Kabupaten Bandung tidak ada kelemahan atau tidak ada cacat, tetapi ada kelemahan seperti adanya aset belum tersertifikatkan yang semua itu menjadi catatan BPK, terus ada beberapa pengembalian keuangan karena kelebihan pembayaran dan sudah ditindaklanjuti, namun toleransinya sangat kecil sehingga Kabupaten Bandung tetap dinyatakan WTP.
"Penetapan WTP ini saya laporkan kepada DPRD, karena ini hasil kerja antara Pemerintahan Kabupaten Bandung plus DPRD dalam rangka budgeting, kontroling, dan legislasing. Kami menjalankan operasional proyek-proyek atau pelayanan publik yang mana Kabupaten Bandung diamanati anggaran berkisar lebih dari Rp4 triliun. Alhamdulillah anggaran kita baik terus tidak pernah turun, termasuk beberapa prestasi telah diraih setiap tahunnya tidak pernah turun," ujar Dadang Naser, usai Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Bandung, di Gedung Paripurna, Soreang, Kamis (20/6).
Upaya mempertahankan WTP, kata Dadang, diharapkan kinerja eksekutif dengan DPRD tepat waktu dalam pola penganggaran, sehingga tidak terlambat dalam perubahan anggaran. "Anggaran perubahan tahun 2019 ini harus selesai sebelum Agustus. Jangan sampai lewat, karena kalau lewat kita susah mendapatkan WTP. Kuncinya, kinerja DPRD dengan PAPD supaya percepatan perubahan anggaran," harap Dadang.
Tutur Dadang, anggaran murni juga jangan sampai melewati akhir tahun, dan itu kunci awal. Berikutnya, seluruh program, nomor klatur kegiatan tercatat rapih, terkerjakan dengan baik dan berdampak pada kepentingan kesejahteraan rakyat.
"Alhamdulillah kemiskinan kita turun jadi angka enam yang semula pertama saya jadi bupati pada angka 12,5 persen dan terus bertahan di angka 7 sekian persen, sekarang menjadi enam persen," imbuhnya.
Tidak hanya itu, angka pengangguran Kabupaten Bandung terkecil ke dua di Jawa Barat setelah dikalahkan Pangandaran.
"Hanya saja Pangandaran penduduknya sekitar 400 ribu, kita 3,4 juta. Jadi kita alhamdulillah bisa mengayomi masyarakat. Itu secara mikro yang kita harus perhatikan dan secara makro ok. Secara mikro kemarin ada informasi dari media ada ‘dolbon; atau ada daerah yang toiletnya tidak memenuhui syarat. Setelah saya kejar ke sana, ternyata ada taktik warga yang benci sama kades, kemudian bikin pacilingan padahal tidak jauh dari tempat itu sekitar 100 meter ada jamban atau WC umum. Jadi tidak benar, itu pacilingan abal-abal karena ada WC umum dan kalau kurang jamban kita tambah," kata Dadang.
Untuk antisipasi keterlambatan pengagaran perubahan, kata Dadang, sudah dibicarakan dengan pimpinan dewan. Jadwalnya sudah pas, tinggal konsisten dengan jadwal yang sudah disiapkan dari Bamus.
"Bamusnya sudah ok, dewan sudah proaktif dengan Bamus. Kuncinya sinergitas antara dewan dengan eksekutif dan eksekutif dikontrol legislatif, jangan ngontrol di paripurna. Dikontrol di komisi, benar enggak anggaran itu dikerjakan. Jangan sampai ada proyek abal-abal atau pencurian uang proyek. Wartawan juga harus mengawasi bila ada batas toleransinya, ada pengusaha yang nakal. Misalkan proyek satu miliar toleransi untungnya 20 persen, diambil 50 persen. Itu pasti oleh BPK diperingati dan kalau selama 60 hari tidak dikembalikan bisa ditangkap dan diproses hukum," sambung Dadang.
Kaitan pemeriksaan inspektoran ke desa-desa usai Idul Fitri 2019, kata Dadang, pemeriksaan itu tematik yang dilakukan inspektorat terlebih dahulu dan akan ditingkatkan. Setiap tahunnya BPK akan meningkatkan kapasitas maupun kualitas pemeriksaan. Ini merupakan antisipasi juga untuk persiapan ke BPK, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dipimpin inspektorat bekerja duluan.
"Kepala dinas juga harus saling mengawasi, sabilulungan, watawa saubil hak watawa saubilsob. Sejak awal harus saling mengingati, jangan dibiarkan salah. Jangan sampai ada desa-desa yang menyalahgunakan keuangan," paparnya.
Dadang mengakui, saat ini ada dua kepala desa di Kabupaten Bandung yang sudah proses hukum karena menyalahgunakan anggaran dan uangnya dikembalikan. Kalau kepala desa sudah proses hukum, menurut Dadang, akan diberhentikan dan kalau Plt dari PNS, PNS-nya akan dicopot.* deddyra
