Wibawa News


  • 04 September 2019 | 08:11 WIB
  • 00053 Kali Dilihat

Sengketa Pasar Ciwidey Berakhir dengan Perdamaian

 Sengketa Pasar Ciwidey Berakhir dengan Perdamaian
Penandatangan berita acara penyerahan Pasar dan Sub Terrminal Ciwidey dan penglepasan hak dari PT. Primatama Cipta Sarana kepada Pemkab Bandung, di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Selasa petang (3/9-2019).* dedi ruswandi

SOREANG, (WN.net) - Sengketa Pasar Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, berakhir dengan perdamaian. Atas perdamaian itu, pihak Pemkab Bandung harus membayar kompensasi sebesar Rp4,8 miliar kepada pihak pengembang, PT. Primatama Cipta Sarana .

Berakhirnya sengketa antara Pasar Ciwidey dengan pihak Pemkab Bandung, ditandai dengan penandatangan berita acara penyerahan Pasar dan Sub Terrminal Ciwidey dan penglepasan hak dari PT. Primatama Cipta Sarana kepada Pemkab Bandung, melalui notaris.

Penandatangan berita acara oleh Bupati Bandung, H. Dadang Naser, dengan pihak PT. Primatama Cipta Sarana itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Selasa petang (3/9-2019). Disaksikan pihak notaris, Kepala Dinas  Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Hj. Popi Hopipah, sejumlah SKPD terkait, dan pihak pengembang.

Menurut Bupati Bandung, serah terima HGB Pasar Ciwidey kepada Pemkab Bandung ini melalui mediasi PN Bale Bandung yang sebelumnya dilakukan negoisasi antara beberapa pihak, terutama antara Pemkab Bandung dengan PT. Primatama Cipta Sarana.

"Penandatangan dan penyerahan hak Pasar dan Sub Terminal Ciwidey ini berakhir sudah, atas anjuran pengadilan untuk berdamai . Perdamaian sudah dilakukan yang langsung diaktanotariskan melalui notaris oleh Ibu Yuni. Saya kira permasalahan ini sudah selesai," kata Dadang Naser, kepada wartawan, usai acara penandatangan berita acara dan penyerahan hak Pasar Ciwidey.

Karena itu, tutur Dadang Naser, mulai besok (Rabu 4/9), sudah mulai proses tender untuk perbaikan infrastruktur Pasar Ciwidey.

Perbaikan infrastruktur ini, ucap Dadang Naser, sudah dianggarkan dua kali berturut-turut namun tidak bisa diserap,  karena sengketa belum selesai.

"Nah sekarang sudah boleh dilaksanakan dengan dokumen dari natoris.

Beda pendapat atau sengketa antara Pemkab Bandung dengan PT. Primatama, sudah selesai. Kita akan langsung melakukan pelayanan publik pada masyarakat Ciwidey khususnya, para  pedagang untuk ditata menjadi pasar yang indah, pasar wisata dan pasar sehat," kata Dadang Naser.

Kesepakatan bersama ini, imbuhnya, merupakan perjalanan panjang sengketa Pasar Ciwidey yang telah dilalui oleh beberapa bupati yang tidak pernah selesai.

"Alhamdulillah atas kesadaran berbagai pihak serta atas perjuangan sampai ke pengadilan, ujungnya harus perdamaian melalui mediasi pengadilan," kata Dadang Naser.

Sesuai mediasi Pengadilan Negeri Bale Bandung, tutur Dadang, pihak Pemkab Bandung juga harus memberikan kompensasi kepada pengembang sebesar Rp4,8 juta.

"Kompensasi ini bukan ganti rugi, yang menurut pengadilan itu suatu pandangan kewajaran. Itu menurut pengadilan, bukan menurut saya. Kalau menurut saya mah ingin gratis, tapi enggak bisa. Kita harus saling menguntungkan dan kalau diukur harga sekarang, mereka (pengembang, Red.) keberatan, tapi atas kesadaran masing-masing;  terutama PT. Primatama, akhirnya terwujudlah putusan hari ini melalui notaris," paparnya.

Karena itu, kata Dadang, mulai besok (Rabu 4/9-red) Pemkab Bandung akan melakukan proses tender untuk perbaikan sarana, seperti infrastruktur jalan dan terminal oleh PU PR.

Dadang berharap, dalam pengelolaan  Pasar Ciiwidey tersebut diharapkan adanya kebersamaan. "Kebersamaan untuk kita sama-sama tertibkan, sehingga nanti dari pihak Pemkab bisa mengelola secara utuh untuk kepentingan pedagang dan rakyat, sehingga perdagangan lebih tentram," katanya.

Sementara itu, Kabid  Distribusi Sarana Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Pujo Semedi, mengatakan penyerahan aset Pasar dan Sub Terminal Ciwidey itu setelah melalui mediasi dengan PN Bale Bandung.

'Berakhirya sengketa ini harus ada akta perdamaian yang difasilitasi PN Bale Bandung, kesepakatan kedua belah pihak antara pihak Pemkab Bandung dengan pengembang. Dengan kompensasi sebesar Rp4,8 miliar, ini bukan jual beli dan bukan ganti rugi," katanya.

Dengan kesepakatan itu, Pujo berharap Pemkab Bandung bisa segera melakukan penataan, seperti perbaikan jalan, sub terminal, dan tempat sampah. Pasar Ciwidey ini akan ditata menjadi salah satu pasar wisata yang indah, bersih, dan sehat.** deddy

Berita Lainnya

  • Pemerintahan
    17 September 2019 | 09:33 WIB

    Angģota Dewan Wajib Mengetahui Tatib. H.Yanto: Tidak Asal “Ngageuleuyeung”

    SOREANG, (WN.net) -- Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Senin (16/9), menggelar rapat tentang Rancangan Tata Tertib Dewan. Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Soreang itu dipimpin Ketua ...

  • Pemerintahan
    13 September 2019 | 14:38 WIB

    Balon Kades Kembali Mengadu ke Pimpinan Dewan

    SOREANG, (WN.net) -- Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, kembali mendapat pengaduan bakal calon (balon) kepala desa. Kali ini pengaduan datang dari dua balon kades Citeureup, Kecamatan ...

  • Pemerintahan
    12 September 2019 | 21:09 WIB

    Tingkatkan PAD, Pemerintah Kab. Bandung Barat Naikkan PBB

    KBB, (WN.net) - Untuk tercapainya program pembangunan Akur dan jargon Lumpaaat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD)  dengan melakukan berbagai hal, baik dengan penataan ...

  • Pemerintahan
    09 September 2019 | 20:41 WIB

    DPRD Kab. Bandung Gelar Paripurna Intenal Pengumuman Pimpinan Definitif

    SOREANG, (WN.net) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung,  Selasa (10/9),  akan menggelar Rapat Paripurna internal dewan untuk menyampaikan pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024. Rapat akan ...

  • Pemerintahan
    07 September 2019 | 10:37 WIB

    Bila Penetapan APBD Terlambat, Keuangan Dewan Dihentikan 6 Bulan

    SOREANG, (Wn.net) -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung berharap pimpinan DPRD definitif segera terbentuk. Bila tisak segera dibentuk, akan menghambat penetapan APBD 2020 yang harus selesai tepat ...

  • @ 2016 wibawanwes.net

Portal Berita wibawnews.net