Wibawa News


  • 17 September 2019 | 09:37 WIB
  • 00088 Kali Dilihat

Anggota Dewan Wajib Mengetahui Tatib. H.Yanto: Tidak Asal Ngageuleuyeung

 Anggota Dewan Wajib Mengetahui Tatib. H.Yanto:  Tidak Asal Ngageuleuyeung
H. Yanto Setianto

SOREANG, (WN.net) -- Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Senin (16/9), menggelar rapat tentang Rancangan Tata Tertib Dewan. Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Soreang itu dipimpin Ketua Sementara, H. Yanto Setianto, dan dihadiri oleh hampir seluruh anggota dewan.

Menurut Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto,  tata tertib (Tatib) DPRD sebagai pegangan bagi seluruh anggota dewan. 

"Rapat tadi dilakukan agar materi dalam tatib wajib diketahui dan dipahami seluruh anggota DPRD,, untuk aturan sendirilah," kata Yanto Setianto, usai memimpin rapat.

Dalam rapat tersebut, tutur Yanto, dilakukan penjaringan, masukan dari seluruh anggota yang hadir agar materi dalam tatib lebih sempurna dari tatib sebelumnya.

 "Terutama soal muatan lokal, karena tatib ini akan mengatur ke-55 anggota DPRD. Tatib DPRD itu bersifat ke dalam, tidak berlaku ke luar,” kata Yanto.

Masukan-masukan yang disampailan anggota dewan, ucap Yanto,  nanti akan dituangkan dalam rancangan tatib. 

Setelah rancangan selesai, selanjutnya secara resmi fraksi yang ada di DPRD akan dimintai juga masukan, barang kali belum diajukan semua. Selesai dari fraksi, baru dibuat rancangan oleh badan perundang-undangan dan setelah ketua definitif dilantik, kemudian dibentuk pansus tatib.

“Jadi pegangan awal pansus tatib itu rancangan tatib yang dibuat oleh anggota dewan. Jadi ada pegangan dalam langkah kerjanya, tidak asal ngageuleuyeung” ujarnya.

Muatan lokal dalàm tatib, tutur Yanto, di antaranya mengajukan memperbanyak kegiatan di daerah untuk  anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya serta bagaimana tatacara pemilihan pimpinan di tingkat komisi.

"Termasuk juga tadi ada masukan mengenai  perda yang dibuat dewan, seluruh dewan wajib menyosialisasikan perda yang sudah ditertibkan kepada masyarakat, mulai Dapil satu sampai tujuh, agar dewan maupun masyarakat memahami. Ari memahami mah pelanggaran juga akan berkurang, seperti Perda tentang Bangunan Liar, PKL, Retribusi Parkir, dan lain sebagainya," papar Yanto.

Yanto mengatakan, selama belum ada pimpinan definitif, dewan tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat kebijakan, seperti penggunaan anggaran, termasuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

"Kecuali kegiatan seperti rapat untuk rancangan tata tertib ini boleh, atau monitoring ke daerah boleh asal menggunakan anggaran atau bensin sendiri," imbuhnya.* Deddy 

Berita Lainnya

  • Politik
    11 September 2019 | 00:53 WIB

    H. Sugianto, Ketua Definitif DPRD Kab. Bandung 2019-2024

    SOREANG, (WN.net) -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung,  Selasa (10/9), akhirnya mengumumkan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024. Hasil rapat paripurna tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada ...

  • Politik
    09 September 2019 | 20:44 WIB

    Fraksi Golkar Percayakan Ayi Sudrajat Jadi Wakil Ketua DPRD KBB

    KBB, (WN.net) -  Akhirnya, Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan Ayi Sudrajat sebagai Wakil Ketua DPRD KBB. Posisi tersebut sebelumnya dipegang A. Sunarya Erawan, ...

  • Politik
    01 September 2019 | 10:30 WIB

    Tangkis Gesekan Pilkades Serentak, Kesbangpol KBB Kedepankan Komunikasi

    KBB, (WN.net) - Sekitar 112 desa di Kabupaten Bandung Barat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak November 2019. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat, Jaja, didampingi ...

  • Politik
    30 Agustus 2019 | 17:29 WIB

    Dengan 4 Kursi, PAN Berat Mengusung Kabupaten Bandung 1

    SOREANG, (WN.net) -- Dewan Pimpinana Daeràh Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Bandung tidak akan mengusung bakal calon nomor satu untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020. PAN hanya ...

  • Politik
    06 Agustus 2019 | 15:14 WIB

    H. Amin, Siap Menata Kembali Desa Margahayu Selatan

    SOREANG, (WN.net) -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bandung memasuki tahap pendaftaran bakal calon kepala desa. Dalam Pilkades 2019, tercatat ada sekitar 119 desa di 30 kecamatan yang ada ...

  • @ 2016 wibawanwes.net

Portal Berita wibawnews.net