SUMEDANG (WN.net)— Dalam hal ganti rugi tanah warga, Proyek Waduk Jatigede ternyata masih menyisakan masalah. Hal itu terlihat ketika sejumlah warga yang berasal dari Desa Padajaya, Kabupaten Sumedang, Kamis (12/11) meminta DPRD untuk membantu menyelesaikan persoalan tanah warga yang belum mendapatkan ganti rugi dengan baik. Salah seorang perwakilan warga mengungkapkan, pihaknya mengaku sejak pendataan tahun 1982 hingga sekarang belum juga mendapat ganti rugi sepeser pun dari pemerintah daerah. Sedangkan warga pendatang yang belum genap 10 tahun sudah mendatkan ganti rugi di luar batas kesepakatan. Hal itu menimbulkan gejolak di antara warga antar desa.
Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan persoalan sengketa lahan yang belum diselesaikan Pemprov Jabar sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak terkait. Terlebih Pemkab Sumedang yang pada waktu itu mempresentasikan solusi bagi seluruh warga yang terdampak penggenangan Waduk Jatigede.
"Tim komplain sudah mempresentasikan daerah yang akan direlokasi, setelah dikroscek ke lapangan tidak sesuai dengan yang dipresentasikan. Hal ini tentunya menjadi catatan buat kami," ujar Ineu saat menerima warga Jatigede di ruangannya.
DPRD Jawa Barat berharap penggenangan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, tidak menyisakan persoalan bagi masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian utama, karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Pada waktu sebelumnya, Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa, mengatakan Pemprov Jabar optimistis Waduk Jatigede akan tergenangi sesuai target. Berdasarkan laporan yang diterimanya, saat ini Waduk Jatigede sudah tergenangi 31 juta kubik air.
"Waduk Jatigede sudah tergenangi sesuai target. Apalagi sudah masuk musim hujan, debit air pasti lancar," kata Iwa, di Gedung Sate, Bandung, Selasa (10/11).
Menurut Iwa, masyarakat sudah bisa menanam ikan karena debit air sudah tinggi. Selain itu, operasional Waduk Jatigede tidak lama lagi akan berjalan.
Namun, Iwa menegaskan, waduk tersebut tidak bisa digunakan untuk keramba ikan. Pelarangan pembuatan keramba merupakan keputusan rapat antara pihaknya dengan kementerian dan pihak terkait lainnya.
"Aktivitas keramba selain mengganggu umur turbin, juga akan mengakibatkan pencemaran. Jadi tidak boleh ada keramba di sana," katanya.* hariyawan
