BANDUNG, (WN.net) – Di samping letak geografis Jawa Barat sebagai penyangga ibukota, Jabar memiliki banyak pintu masuk pelabuhan dan akses transportasi yang memungkinkan kemudahan akses peredaran obat ilegal. Jumlah penduduk Jabar yang mencapai 46 juta penduduk sebagai provinsi terpadat di Indonesia, juga menjadikan wilayah ini sebagai sasaran pasar empuk bagi pengedar obat, pangan, dan kosmetik ilegal.
Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, mengatakan kenyataan ini harus dijadikan bahan instrospeksi bagi kita semua bahwa peredaran obat ilegal di Jabar sudah sangat mengkhawatirkan. Ini disampaikannya pada acara pemusnahan obat dan makanan ilegal senilai Rp 10 miliar, berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Tahun 2014-2015. Pemusnahan dilakukan di BB POM di Bandung, Jl. Pasteur No. 25 Kota Bandung, Jumat pagi (11/12).
BB POM di Bandung memusnahkan produk ilegal yang terdiri atas 161.124 kemasan obat, obat tradisional, kosmetika, dan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 10 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas 21.757 kemasan obat ilegal dan obat keras (tanpa keahlian dan kewenangan), 108.065 kemasan kosmetika ilegal dan mengandung bahan yang dilarang, 3.384 kemasan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, dan 27.918 kemasan pangan ilegal dan mengandung bahan yang dilarang.
Wagub Jabar menyambut baik dan memberikan apresiasinya kepada BB POM di Bandung atas dilaksanakannya pemusnahan tersebut. Menurutnya, hal tersebut sebagai bukti hasil kerja keras Badan POM dengan para stakeholders dalam upaya memberantas peredaran obat dan makanan ilegal di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Jabar.
Untuk itu, Pemprov Jabar pun memberikan komitmennya dan mendukung Badan POM untuk terus mengawal peredaran obat dan makanan di Indonesia dengan melakukan pengawasan secara berkesinambunagn dan berkoordinasi secara lebih intensif dengan lintas sektor terkait, sehingga angka peredaran obat dan makanan ilegal dapat diminimalisir.
“Saya juga mengimbau khususnya kepada stakeholders pembangunan di Jabar, agar tingginya angka peredaran obat ilegal ini tidak lantas dijadikan penghalang bagi Jabar untuk maju, melainkan menjadikannya sebagai tantangan dan motivasi bagi kita untuk dapat memberantas hingga ke akar-akarnya. Pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market harus diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan,” tambahnya.
Wagub pun mengatakan kegiatan pemusnahan seperti ini perlu terus dilakukan dan juga sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat luas terhadap maraknya peredaran obat ilegal yang menuntut peningkatan kewaspadaan, sekaligus mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan. Hal ini menurutnya bisa dilakukan, misalnya dengan melakukan pelaporan jika di lingkungan sekitar ditemukan obat ilegal atau dengan cara sederhana yang sering disosialisasikan oleh Badan POM RI, yaitu “Cek Kik” (Cek Kemasan, Cek Izin Beredar, dan Cek Tanggal kedaluwarsa produk) sebelum dikonsumsi.
Badan POM pun berkomitmen untuk terus mengawal peredaran obat dan makanan di Indonesia dengan melakukan pengawasan secara berkesinambungan dengan berkoordinasi secara lebih intensif dengan lintas sektor terkait. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya obat makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait obat dan makanan ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mailhalobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BB/BPOM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BB POM di Bandung dengan nomor telepon (022) 4266620 atau e-mail bpom_bandung@pom.go.id. * ageng
