BANDUNG, (WN.net) -- Sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, PT. Pertamina Hulu Energi Offshore Nort West Java (PHE ONWJ), kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, telah melakukan penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 % Participating Interest (PI) pada wilayah kerja ONWJ dengan PT. Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ), yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT. PHE ONWJ, Beni J. Ibradi, dan Direktur Utama MUJ ONWJ, Ryan Alfian Noor, disaksikan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dan Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (19/12).
Menurut Dirut PT. PHE ONWJ, Beni J. Ibradi, keterlibatan BUMD MUJ ONWJ merupakan partisipasi pertama dalam PSC Gross Split. Pengalihan PI ini, harap Beni, sinergi antara PHE ONWJ dengan MUJ ONWJ serta pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta diharapkan dapat memperlancar kegiatan operasi di blok ONWJ.
Berdasarkan peraturan menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, berlaku ketentuan bahwa BUMD dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10 % dalam wilayah pengelolaan kerja migas yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan, yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“PHE ONWJ mendukung penuh penyertaan Participating Interest 10 % kepada pemerintah daerah. Ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk bersama-sama semakin memajukan industri migas di Jawa Barat dan DKI Jakarta guna mendukung kebutuhan energi nasional dan kebutuhan pelaku industri khususnya yang wilayah kerjanya berada di Jawa Barat dan DKI Jakarta,” tutur Beni.
Produksi minyak dan gas bumi PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan strategi nasional seperti BBM, pembangkit listrik dan bahan baku pembuatan pupuk.* kf
