Oleh DERY NURRANIS, MM.
(Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat)
PENGAWASAN merupakan salah satu faktor yang menentukan perkembangan kemajuan koperasi. Abdul Muis menyebut, pengawasan memungkinkan kegiatan koperasi dapat berjalan seperti yang diharapkan
Pengawasan dimaksudkan agar lebih dapat memastikan apakah pelaksanaan kegiatan koperasi sudah berada pada rel yang sebenarnya atau malah terjadi penyimpangan. Kalaupun ada terjadi suatu penyimpangan, maka dengan adanya pengawasan diharapkan dapat diketahui sedini mungkin sehingga tidak sampai pada tarap yang sangat membahayakan koperasi.
Tujuan pengawasan adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan koperasi. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manfaat pengawasan adalah untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar koperasi benar-benar sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip koperasi. Sasaran pengawasan, yakni terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk menjaga dan melindungi aset koperasi dari tindak penyelewenangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selanjutnya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, koperasi juga akan menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh sehingga tercapai tujuannya secara efektif dan efisien, yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota.
Peran dan pembinaan koperasi sangat diperlukan. Kepatuhan koperasi lebih mengedepankan tentang bagaimana pembinaan koperasi secara luas. Dengan adanya kepatuhan koperasi, maka koperasi akan benar-benar berkualitas, baik dari segi pengawasannya, kelembagaan, dan usahanya. Apalagi saat ini pemerintah terus mendorong agar koperasi memiliki kualitas dan kompetensi dalam perannya sebagai salah satu kekuatan ekonomi di masyarakat.
Peran Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dinas yang membidangi koperasi dan usaha kecil, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, dalam upaya mencegah penyalahgunaan fungsi KSP agar tidak menjadi bank berkedok koperasi adalah dengan melakukan pengawasan mengendalikan koperasi, KSP dan USP Koperasi, KJKS dan UJKS Koperasi agar dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlunya meningkatkan citra dan kredibiltas koperasi, KSP dan USP Koperasi, KJKS dan UJKS Koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola dana dari anggota, calon anggota, koperasi, lain dan atau anggotanya berdasarkan prinsip koperasi. Fungsi pengawasan pada KSP sangatlah penting, karena pengawas merupakan ujung tombak yang dapat mendeteksi adanya ketidakwajaran di dalam pengelolaan kegiatan usaha KSP. Pengawasan yang dilakukan secara cepat akan meminimalisasi penyalahgunaan KSP untuk melakukan tindakan yang menyimpang, khususnya praktek bank yang berkedok koperasi. Pengawasan internal oleh pengawas sebagai salah satu organ dari dalam koperasi sangatlah tidak memadai. Oleh karenanya diperlukan peran aktif dari pemerintah dan untuk melakukan pengawasan eksternal melalui badan yang dibentuk secara khusus untuk itu, atau melalui OJK yang memiliki organ untuk mengawasi lembaga keuangan nonbank sangatlah penting untuk kemajuan koperasi.
Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut, maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan:
Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota. Anggota koperasi sebagai modal utama dari koperasi. Maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota, baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen), serta sebagai penerima manfaat atau dengan kata lain “anggota adalah raja”. Ini adalah realita dalam perkoperasian, karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.
Ke dua, membangun kemampuan pengelola dan kaderisasi. Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural di bawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, profesional, serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi, maupun manfaat psikologis).
Ke tiga, memiliki kesehatan keuangan. Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi. Tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen, serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu, peran aktif pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan Badan Pengawas Koperasi harus menganut sistem pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.
Ke empat, membangun kemitraan antarkoperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak badan usaha lain. Menghadapi trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerja sama antarkoperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargaining position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk kepentingan yang sama. Saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.*
