Oleh DERY NURRANIS, MM.
(Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat)
KOPERASI sangat berperan penting di tengah masyarakat. Secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Koperasi tampak memiliki hubungan dengan ekonomi kerakyatan, biasa dikenal orang sebagai faham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah rakyat menengah ke bawah. Tentunya ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah ke bawah, yang menganggap faham ini adalah faham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular), yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai usaha kecil dan menegah (UKM), terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut, jelas sekali bahwa konsep ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain, konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Guru Besar, FE UGM (alm.) Prof. Dr. Mubyarto, sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh- sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam prakteknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubung-hubungkan sentra-sentra inovasi, produksi, dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992, Pasal 4, dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan, antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangatlah banyak, karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu, peranan yang dilakukan koperasi dapat membantu negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Selain itu, ekonomi kerakyatan menginginkan kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002).
Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi memiliki peranan dalam ekonomi kerakyatan, karena koperasi merupakan bentuk perusahan; satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan ekonomi Kerakyatan.
Peranan koperasi dalam ekonomi kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia (lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai berikut: Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan di antara para anggotanya. Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimiliki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh masing-masing anggota secara perseorangan.
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi, serta rasa setia kawan.
Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada paksaan. Dengan demikian, koperasi sangat relefan dengan sistem ekonomi kerakyatan. Semoga koperasi tetap jaya dan berkembang.*
