SOREANG, (WN.net) --Teka-teki mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung definitif, masih belum jelas. Hingga Rabu siang (2/1/2019) figur yang akan mengisi jabatan Sekda tersebut masih dipertanyakan. Padahal beredar kabar pada hari Rabu itu akan ada pelantikan Sekda definitif, menggantikan Sofian Nataprawira yang purna bakti. Ternyata pada Rabu petang itu yang dilantik hanyalah Plh. (pelaksana harian) Sekda. Yaitu H. Yayan Subarna, SH., MSi., Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung.
Plh. Sekda Kabupaten Bandung ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, bersama 120 jabatan tingggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Bandung, di Gedung Moh. Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang.
Sementara dikabarkan, hasil seleksi jabatan tinggi pratama yang dilakukan panitia seleksi, diajukan tiga nama untuk jabatan Sekda tersebut, yaitu Dr. H. Erick Juriara MSi. (Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat), H. Marlan, Sip., MSi (Assisten Ekonomi dan Kesejahteraan), dan Drs. H. Teddy Kusdiana, MSi. (Kepala Dinas Perhubungan). Ketiga nama tetsebut diajukan bupati untuk mendapat rekomendasi dari Provinsi Jawa Barat dan pusat.
Bupati Bandung kepada wartawan mengatakan, ditunjuknya pejabat Plh. Sekda Kabupaten Bandung itu, karena Sekda definitif masih menunggu rekomendasi dari Komisi ASN (aparatur sipil negara). Dadang mengatakan, pengajuan untuk calon sekda itu sudah cukup lama, namun ada hambatan, karena menjelang tahun baru pimpinan komisi ASN sedang cuti, sehingga rekomnya belum ditandatangani.
“Karena pemerintahan tidak boleh stag, maka ditunjuk Plh. Sekda. Lamanya jabatan Plh. ini bergantung turunnya rekomendasi," kata Dadang Naser.
Untuk menetapkan eselon dua, tutur Dadang, saat ini harus melalui assessment, membentuk pansel (panitia seleksi) yang mendapat persetujuan secara berjenjang dari provinsi dan pemerintah pusat. Pemerintah pusat juga ada komisi ASN untuk memantau agar tidak terjadi kesalahan.
"Seperti beberapa daerah yang kena masalah, maka diingatkan oleh aturan tersebut. Kita jangan sampai terjadi itu, kami taat aturan," jelas Dadang Naser.
Tiga nama yang diajukan itu, kata Dadang, sudah mendapat rekomendasi dari Provinsi Jawa Barat, tinggal menunggu keputusan pusat.
"Kriteria calon sudah disiapkan, tinggal ditandatangani pejabat yang sedang cuti tahunan paling lama 11 hari," jelasnya.
Bupati meyakinkan, tidak ada suudzon politis dalam penunjukan PLh. tersebut. Bahkan dalam proses seleksi pansel itu ada 22 assessment. Mereka sudah memenuhi syarat, kompetitif, dan dipantau oleh komite. Perjalanan pansel juga memakan waktu lama dan secara apik. Rekam jejaknya dipantau, termasuk kepangkatan, administrasi atau rekam jenjang karier.
"Perjalanannya dipantau apakah tersangkut masalah hukum atau tidak. Ramai juga masuk ke saya dan ke pansel, baik yang benar atau fitnah mengenai makalah tentang grand design dia ketika menjabat. Saya diberi kewenangan memilih tapi tetap panduannya hasil pansel, dan paling lama dua minggu pejabat definitif itu bisa dilantik. Tiga-tiganya sudah memenuhi syarat," jawab Dadang Naser.* deddyra
