- Keluhkan Persaingan Tidak Sehat dari Pengusaha Besar
KABUPATEN SUKABUMI, (WN.net) -- Raperda Pemberdayaan dan perlindungan terhadap nelayan merupakan inisiasi Komisi II DPRD Jabar. Di saat yang bersamaan, DPR RI juga sedang merumuskan rancangan undang-undang mengenai perlindungan nelayan. Hal ini tentunya akan sejalan dengan raperda dari DPRD Jabar.
Wakil Ketua Pansus III, KH. Chumaedi, mengatakan keberadaan nelayan pantai di Jabar berdampak besar pada perekonomian masyarakat. Tentunya dengan keahlian khusus bagi nelayan tersebut. Tetapi kondisi tersebut tidak sejalan dengan fasilitas kesejahteraan terhadap nelayan itu sendiri, sehingga diperlukan adanya kebijakan yang akan mengatur para nelayan.
“Kebijakan ini sebagai salah satu wujud nyata untuk melindungi nasib para nelayan di Jabar khususnya,” ujar Chumaedi, saat Kunjungan Kerja Pansus III ke Kab. Sukabumi, belum lama ini.
Sementara itu, Asisten Daerah Kabupaten Sukabumi, Acep, mengatakan secara geografis wilayah kelautan memiliki jarak yang sudah ditentukan untuk area penangkapan (fishing ground) sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kemampuan kapal dalam mengarungi zona lautan. Hal ini menjadi kendala bagi kemampuan nelayan kecil untuk menentukan area penangkapan ikan lantaran berbeda daya jelajah kapal dengan kapal pengusaha besar.
"Justru sebaliknya, nelayan ini harus diakomodir sesuai dengan tingkatannya yang mampu berdaya saing," ujar Acep.
Anggota Pansus III, Lina Ruslinawati, mengatakan nasib nelayan di kawasan Pelabuhan Ratu harus mendapat perhatian serius dari Pemprov Jabar. Pasalnya, selain hasil laut yang kian berkurang, ditambah dengan masuknya kapal ilegal sekaligus merugikan para nelayan sekitar. Selain itu, pengawasan rumpon (jaring) nelayan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Keluhan dari nelayan sekitar ini menampung masukan agar segera dibuatkan kebijakan bagi para nelayan," ujar Lina.
Lina menambahkan, potensi kelautan dan perikanan di kawasan tersebut akan berdampak besar terhadap perekonomian Kabupaten Sukabumi. Namun, di sisi lain keberadaan nelayan tradisional tidak dapat dipandang sebelah mata. Justru seharusnya diberdayakan sesuai dengan kebijakan.
"Fishing ground dengan kemampuan perahu berdaya 5 GT itu untuk nelayan kecil. Perahu besar berdaya 10 GT untuk zona di hampir perbatasan laut., sehingga untuk ikannya pun sudah berkurang," ujar Deden, Anggota Pansus III lainnya.
Sementara, lanjut Deden, Undang-undang Perikanan sudah jelas, termasuk jaring penangkap ikan dalam perahu pun harus diregulasi. Pursin (kapal sibolga) dimodifikasi agar dapat menangkap ikan yang lebih kecil. Sementara nelayan tradisional harus menaati peraturan. Tidak jarang para pengusaha nakal masih tetap melanggar, lantaran kemampuan kapalnya yang di atas perahu nelayan.
"Mafia laut ini masih saja ada, padahal perizjian ada. Misalnya dalam menentukan rumpon (ciri di tengah laut), rumpon harus beraturan. Sejauh ini Kementerian Kelautan sudah paham, tetapi upaya untuk mengadvokasi para nelayan tradisional ini yang masih kalah oleh pengusaha," katanya.
Ditambahkan Deden, berbagai upaya untuk melindungi nasib para nelayan sudah dilakukan. Di antaranya program asuransi dari Dinsos Jabar yang preminya ringan dan di akhir tahun dapat dikembalikan kepada tertanggung dalam hal ini para nelayan. Tidak kurang dari 20 anggota asuransi bergabung selama dua tahun terakhir.
"Ketika tidak ada masalah dalam setahun, maka asuransi kesehatan itu akan dikembalikan. Ini sangat membantu nelayan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Ujang SB, mengatakan selain tergeser oleh kapal pengusaha besar, nasib nelayan kini terusik kapal tongkang batubara. Seperti diketahui, di kawasan Pelabuhan Ratu terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batu bara. Hal itu menambah deretan permasalahan yang dihadapi para nelayan tradisional.
"Harus ada solusi yang nyata bagi nasib kami, para nelayan. Aktivitas transportasinya tidak seberapa bagi nelayan, tetapi limbah maupun batubara yang terjatuh itulah yang mencemari laut dan mengurangi hasil tangkapan ikan nelayan tradisional," tegasnya. * ajat dw
