JAKARTA, (WN.net) -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), menertibkan seluruh tambang mineral dan energi yang ada di Jabar, baik pengusaha kecil, sedang, besar, hingga tambang perseorangan. Penertiban tersebut dilakukan karena pengelolaan izin dan penataan tambang mineral atau galian C diserahkan ke pemerintah provinsi yang sebelumnya proses izin tersebut di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Usai rapat tindak lanjut koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta Kick Off Meeting Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi Tahun 2016 di gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/2), Aher mengatakan saat ini memang banyak tambang khususnya galian C yang memang menyalahi aturan, misalnya lahan tambang yang tidak sesuai dengan izin atau melebar, kemudian daerah konservasi yang malah ditambang, padahal sudah jelas-jelas tidak boleh.
"Hampir di semua daerah di Jabar yang daerahnya ada tambang itu melanggar, kami sudah dua tahun ke belakang melakukan penataan dan penertiban," kata Aher.
Menurut Aher, yang menyalahi aturan atau beroperasi tidak sesuai dengan izin pihak menutup tambang tersebut hingga izin dan operasinya sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami tidak akan membuka lagi hingga izinnya diurus kembali sampai benar. Salah satunya adalah tambang pasir besi kami tutup sementara hingga izinnya benar, banyak sekali kesalahan dari pengusaha pasir besi, hingga mereka juga menunggak retribusi," katanya.
Dikatakan Aher, tahun 2017, 100 persen seluruh pengelolaan galian C ditangani oleh provinsi, saat ini izin perpanjangan dan pembuatan izin sudah dilakukan di provinsi, dan penaataan galian C provinsi sudah dilakukan dua tahun ke belakang.
"Kita juga akan pantau terus semua galian C yang ada saat ini, termasuk yang izin beberapa waktu lalu dari semua daerah saya terima masih banyak masih belum benar, kami tidak berikan izin untuk mereka persyaratan masih salah," ujarnya.
Aher menambahkan, pertemuan di KPK tersebut membahas aturan berbagai pertambangan yang ada di Indonesia yang mencapai ribuan pengusaha tambang, pemantauan, penataan, dan persamaan persepsi dengan kementrian, KPK dan 12 gubenur di Indonesia.
"Untuk pemantauan tambang, KPK juga akan turun tangan, di samping pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan," ujar dia.
Aher berharap, semua tambang yang ada di Jabar tidak merusak lingkungan. Pengusaha harus pro terhadap lingkungan, harus ada amdal (Analisis Dampak Lingkungan) yang dijalankan secara baik, bukan hanya sebagai persyaratan perizinan.
"Kalau misalnya tambang itu telah menebang sejumlah pohon, maka harus diganti menanam pohon sesuai yang ada amdal. Saat ini belum seperti itu, amdal hanya bagian dari persyaratan," tutur Aher. * ajat dw
