Wibawa News


  • 28 Maret 2016 | 19:32 WIB
  • 00495 Kali Dilihat

Aher Serahkan SK Pemberhentian Bupati Sumedang

 Aher Serahkan SK Pemberhentian Bupati Sumedang
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, menyampaikan Keputusan Mendagri No. 131.32.971. Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Sumedang di Ruang Rapat Gubernur, Gedung Sate Bandung, Senin (28/3). ft. humas pemprov jabar

BANDUNG, (WN.net) – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), menyerahkan SK Mendagri tentang Pemberhentian Bupati Sumedang Provinsi Jawa Barat kepada Wakil Bupati Eka Setiawan di Gedung Sate, Senin (28/03).

SK Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 131.32-971 Tahun 2016 ini, selain memberhentikan Ade Irawan dari jabatannya sebagai Bupati Sumedang, juga menunjuk Wakil Bupati Eka Setiawan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sumedang sampai dilantik menjadi Bupati Sumedang pada sisa masa jabatan tahun 2013-2018. Keputusan  Mendagri ini ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Maret 2016 dan ditandatangani Mendagri RI Tjahjo Kumolo.

"Surat Mendagri ini menyatakan pemberhentian Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang, juga sekaligus mengukuhkan Pelaksana Tugas atau Plt. Bupati Sumedang dan menugaskan Wakil Bupati Sumedang Pak Eka Setiawan sebagai Plt Bupati Sumedang," kata Ahmad Heryawan usai penyerahan surat tersebut.

Gubernur mengatakan, DPRD Kabupaten Sumedang segera memproses Plt. Bupati Sumedang menjadi bupati definitif dan juga segera memilih Wakil Bupati Sumedang definitifnya.

Disebutkan sebagai pertimbangan pada surat keputusan ini, Ade Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Dia juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Bandung No. 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg  tanggal 23 November 2015.

Putusan pengadilan ini adalah dasar pemberhentian Ade Irawan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 83 yang menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (korupsi, dst.) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. * ajat dw

Berita Lainnya

  • Hukum
    29 Maret 2019 | 20:29 WIB

    250 Pelajar Menjadi Duta Hukum dan HAM

    SOREANG,  (WN.net) -- Bupati Bandung, H. Dadang M, Naser, mengukuhkan 250 perwakilan pelajar setingkat SMA/SMK/MA/SMA-LB/sederajat, menjadi Forum Pelajar Sadar Hukum (FPSH) dan Duta Hukum – Hak Asasi Manusia (HAM), Tingkat ...

  • Hukum
    06 September 2018 | 16:35 WIB

    BPD dan FMPC Laporkan Kades Citalem ke KPK

    KBB, (WN.net) -- Badan Pemerintah Desa (BPD) dan Forum Masyarakat Peduli Citalem (FMPC) Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), melaporkan Kepala Desa Citalem, A. Mauludin, ke Komisi Pemberantasan ...

  • Hukum
    23 Mei 2018 | 14:21 WIB

    Wilayah PA Cimahi, Kasus Perceraian Tertinggi di Indonesia

    SOREANG, (WN.net) -- Fenomena yang satu ini tampaknya cukup mengejutkan juga. Pasalnya, ternyata kasus perceraian tertinggi di Indonesia terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Cimahi. Fenomena kasus perceraian di wilayah ...

  • Hukum
    17 Juni 2016 | 19:59 WIB

    Petugas Polres Bandung Berpakaian Adat Saat Menyidik

    SOREANG, (WN.net) -- Jangan heran bila saat ini petugas penyidik, khususnya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung, menggunakan pakaian adat saat bertugas melakukan penyidikan. Pasalnya, Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP ...

  • Hukum
    09 Mei 2016 | 19:24 WIB

    Aher dan Demiz Negatif Pakai Naroba

    BANDUNG, (WN.net) – Gubernur, Wagub, dan 208 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (9/5) pagi menjalani tes urine mendadak di Gedung Sate – Kota Bandung. Kegiatan yang ...

  • @ 2016 wibawanwes.net

Portal Berita wibawnews.net