SOREANG, (WN.net) -- Ternyata areal lahan untuk sarana olah raga si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, belum seluruhnya dibebaskan. Ada ratusan tumbak tanah milik warga di sekitar areal si Jalak Harupat, hingga saat ini belum dibebaskan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bandung.
Lahan milik sekitar delapan kepala keluarga (KK) ini masih dipertahankan, meski yang lainnya sudah dibebaskan oleh tim apresial.
Warga bertahan karena harga tidak sesuai harapan mereka. Terutama karena selisih harga yang cukup jauh dengan harga lahan yang telah dibebaskan.
"Kami bukan tidak mau dibebaskan, tetapi kami belum sepakat dengan harga yang diminta pihak Pemkab Bandung," kata H. Memed , penduduk Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin.
Menurut dia, harga ganti untung yang diminta pihak Pemkab Bandung, selisihnya cukup besar dengan lahan yang telah dibayar, yaitu hanya Rp13 juta pertumbak dan bangunan Rp2,7 juta per meter. Sedangkan yang sudah dibayar sebelumnya sebesar Rp18,4 juta per tumbak
“Kami juga heran, mengapa lahan kami hanya dihargai Rp13 juta oleh tim appraisal, sedangkan yang lain yang sudah dibayar Rp18,4 juta per tumbaknya, padahal lokasinya sama kelas satu. Ada apa ini?" kata salah seorang warga heran.
"Jadi kami bertahan, karena harganya ingin sama dengan yang lain," tuturnya.
Warga juga mengaku, pihak Pemkab, khususnya Dinas Pemuda dan Olah Raga, telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan warga, tapi belum ada kesepakatan harga. Pemkab tetap menginginkan sebesar Rp13 juta per tumbak.
"Kami tidak mau selisihnya terlalu besar. Kalau tidak sama dengan yang lain, kami akan tetap bertahan," tuturnya.
Luas lahan untuk sarana olah raga serta penunjang lainnya si Jalak Harupat, seluruhnya mencapai 80 hektar. Sebagian besar sudah dibebaskan dan tinggal beberapa bidang lahan milik warga yang hingga saat ini belum dibebaskan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung, Drs. Akhmad Djohara, MSi., mengatakan pihaknya sudah menganggarkan untuk ganti untung areal lahan si Jalak Harupat pada tahun 2016.
"Anggarannya sudah ada, kemudian untuk menaksir harga sudah meminta tim independen dalam hal ini tim appraisal, mereka sudah melakukan kajian harga yang layak di sekitar Jalak Harupat," kata Akhmad Djohara, saat dikonfirmasi usai mengikuti Sidang Paripurna di Lobi Gedung Paripurna Kabupaten Bandung, Soreang, kemarin.
Namun, tutur Akhmad Djohara, sampai saat ini dengan pemilik lahan belum ada titik temu.
"Jadi kalau tim appraisal menetapkan batasan harga paling rendah Rp14 juta dan paling tinggi Rp24 juta per tumbak, kalau pemilik lahan minta Rp28 juta, apa harus dipaksakan keluar dari norma," katanya.
Selisih harga yang terlalu jauh, karena di luar ketentuan tim appraisal, kata Akhmad Djohara, pihaknya tidak mungkin membayar ganti untung.
"Kita tidak bisa ngarang untuk menetapkan harga," katanya.
Untuk pembebasan lahan, tuturnya, belum ada titik temu, karena si pemilik lahan ingin harga terlalu tinggi.
Namun pihaknya akan berupaya melakukan pendekatan.
"Asal jangan keluar dari norma. Kalau keluar dari aturan, bagaimana kita mempertanggungjawabkan ke badan pemeriksa (BPK)," imbuhnya.
Untuk pembebasan lahan yang belum tuntas tersebut, menurut Akhmad Djohara, pihaknya akan kembali menganggarkan pada APBD murni, karena dalam APBD perubahan 2017 tidak memungkinkan.
Mengenai target pebebasan lahan yang harus selesai November 2017, lanjut Ahmad Djohara, limit waktu itu bila ada kesepakatan harga yang sesuai aturan.
"Kalau di luar norma, jangan dipaksakan. Tapi saya harapkan ada titik temu. Kalau tidak, ya kita tetapkan saja jadi lahan hijau, ga usah dibangun," kata Akhmad Johara.
Menurut dia, areal lahan di depan Stasion Si Jalak Harupat, sesuai master plan, akan digunakan untuk sarana komersial, seperti hotel, untuk res area, dan sarana lainnya.
"Pembangunan si Jalak Harupat bakal sangat signifikan sejalan dibukanya jalan Tol Soroja," inbuh Akhmad Djohara. * drd
