SOREANG, (WN.net) -- Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, terpaksa harus menanggalkan mobil dinasnya. Hal itu dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Sampai Rabu (5/9), dari 46 kendaraan inventaris anggota DPRD Kabupaten Bandung, baru 26 unit mobil yang sudah dikembalikan ke Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Bandung. Namun puluhan mobil jenis Rush Sportivo itu sampai kemarin masih diparkir di halaman parkiran Gedung Sekertariat DPRD Kabupaten Bandung, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung, Jalan Raya Soreang, belum diamankan pihak Aset.
Atas dikembalikannya mobil dinas sejak 1 September lalu itu, tidak sedikit anggota dewan yang berangkat atau pulang kantor, terutama yang tidak memiliki kendaraan pribadi, terpaksa naik angkutan umum. Bahkan ada yang ikut nebeng kendaraan rekan kerjanya.
Seperti halnya Agus Ahmadi, Rabu kemarin, saat pulang kantor terpaksa dia nebeng menggunakan sepeda motor seorang wartawan yang biasa bertugas di Pemkab Bandung.
"Kebetulan saja jalurnya satu arah dengan rumah saya," tukas anggota Komisi D dari Fraksi PKB ini.
Agus mengaku, saat ini tidak memiliki kendaraan pribadi, karena mobil pribadinya dijual sejak mendapatkan mobil inventaris.
"Karena saat itu mobil ada dua, ngurusnya cukup repot juga, ya akhirnya dijual karena ada mobil dinas, tidak tahu bakal begini," selorohnya.
Agus juga menyadari dan harus patuh pada aturan.
"Kalau aturannya sudah begitu, ya suka tidak suka harus dijalankan. Ini sebagai konsekuensi dari PP No 18 tahun 2017," tuturnya.
Mobil anggota dewan tersebut, tutur Agus, akan diganti dengan uang transportasi dewan dan uang transportasi itu akan berlaku pada anggaran perubahan 2017. Mengenai besaran dana trasportasi harus sesauai aturan dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Hal senada disampaikan H. Yanto Setiato. Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku tidak kecewa atas dikembalikannya mobil dinas tersebut.
Dikatan Yanto, yang namanya PP itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Apalagi di Kabupaten Bandung ada 46 anggota yang juga diperlakukan sama. Kalau dalam aturan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas, anggota dewan jangan menggunakan. Kecuali pimpinan dewan, karena dalam aturan pimpinan tidak berhak mendapatkan tunjangan transportasi.
Sesuai PP 18 tahun 2017, pasal 9 sampai 13, bahwa pimpinan DPRD berhak mendapatkan kendaraan operasional.
"Tidak bisa kukulutus, itu ‘kan aturan bisa enak bisa tidak, harus dipatuhi. Hal jelas, dalam waktu dekat atau bulan September ini seluruh kendaraan anggota dewan harus diserahkan semua," kata Yanto.
Mengenai peruntukan nanti setelah diserahkan, menurut Yanto, itu menjadi kewenangan bagian aset yang menginventalisir, mendistribusikan kepada pejabat yang membutuhkan mobil dinas. "Jangan sampai karena mobil banyak, lalu staf juga dapat mobil dinas," harap Yanto.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekertaris DPRD Kabupaten Bandung, Nardi Sunardi SE., M.Si., dari 46 kendaraan dinas anggota dewan, sudah lebih dari 50 pesen atau sebanyak 26 kendaraan yang sudah diserahkan. Namun pihak aset belum menerima dan mengambil, karena belum seluruhnya diserahkan, termasuk surat-surat kendaraanya.
"Kita sudah menyerahkan surat ke aset, namun belum ada jawaban dari bagian aset," kata Nardi.
Pihak Sekwan sendiri, lanjut Nardi, sudah menyampaikan surat imbauan dan sosialisasi sejak pemberlakukan tunjang per 1 September lalu. Tunjangan dalam PP harus diberikan per 1 September 2017 dan PP diturunkan, pada Agustus lalu.
Mengenai mobil dinas ketua dewan, menurut Nardi, harus diserahkan karena dalam PP tidak ada pengecualian.
Nardi juga mengatakan, tidak ada sanksi bagi anggota yang belum menyerahkan mobil inventarisnya.
"Tidak tahu bagi yang belum menyerahkan apa tunjangannya dikasihkan atau tidak, belum dibahas sampai ke sana," kata dia.
Nardi menyatakan merasa riskan, bila puluhan kendaràn terlalu lama disimpan di garasi. Selain padat, khawatir adanya sorotan buat Setwan.
"Ada untungnya dengan diterbikannya PP tersebut, melalui dana tunjangan ‘kan bisa nyicil kendaraan, karena setelah habis jadi anggota dewan, kendaraan dinas tetap harus dikembalikan," kata Nardi.* drd
