SOREANG, (WN.net) -- Pemerintah Kabupaten Bandung dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) uang honor bagi para guru honorer.
"SK-nya sudah jadi, dan honornya sudah bisa diambil, karena sebagai ‘DP’-nya sebagian SK sudah ditandatangani. Jadi sudah tidak ada masalah, silahan cek di bagian program," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dr. Juhana, kepada wartawan di Soreang, Selasa (3/10).
SK itu, kata Juhana, terkait terbitnya revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 26 tahun 2017, Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Dia mengatakan, dalam regulasi pertama Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, tentang juknis BOS. Dalam juknis itu ada satu pasal tentang belanja pegawai untuk non PNS.
"Namun dalam juknis itu bahasanya kurang tegas. Memang ada kalimat guru honorer dapat honor, tapi harus ditetapkan oleh pemerintah daerah. Setelah saya buka, pasalnya tidak menukik. Misalnya tidak disebut-sebut guru SD, SMP, dan tidak ada guru non PNS yang alih fungsi, yang alih fungsi itu ‘kan guru SMA. Setelah saya koordinasi dengan kementrian, ternyata itu interprestasi, kemudian terbitlah Permendikbud hasil revisi No. 26 tahun 2017," papar Juhana.
Menurut Juhana, jumlah guru honorer SD dan SMP yang ada di Kabupaten Bandung mencapai sekitar 6.000 orang. Dengan terbitnya SK honor itu menjadi kekuatan hukum dalam menyalurkan uang honor bagi para guru honorer yang bersumber dari BOS.
Besaran uang honor sendiri sebagaimana diatur dalam juknis, tutur Juhana, disesuaikan dengan kemampuan anggaran BOS di masing-masing sekolah. Misalnya bila dalam sekolah ada 100 murid dikalikan anggaran dana BOS sebesar Rp800 ribu per murid, jumlahnya tinggal dikurangi 15 persen untuk honor.
"Nilai honornya 15 persen dari jumlah dana bos, kemudian kalau ada lima guru honorer, yang 15 persen itu tinggal dibagi lima, itu per tahun. Memang kecil, tapi ada tambahan dari BOS APBD itu silakan habis juga untuk guru honorer," kata Juhana.
Namun yang dikhawatirkan, lanjut Juhana, mengenai data guru honorer di sekolah. Yang menguasai data bahwa guru itu mengajar, guru itu non PNS adalah kepala sekolah yang diakumulasikan oleh UPT, karena itu saya minta rekomendasi dari UPT per kecamatan inilah yang pantas mendapat SK," papar Juhana.
Dalam surat edaran Mendikbud beberapa waktu lalu dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.* deddyra
