SOREANG, (WN.net) -- Deputi Korodinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Andi Setiawan, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewaspadai aliran dana haram, dana subhat yang masuk pada rekening partai politik, termasuk pasangan calon presiden dan calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Aliran dana subhat dan haram itu berasal dari hasil korupsi atau pencucian uang serta dana negara.
"Ini harus diawasi. Bawaslu sudah punya kekuatan dengan peraturan bawaslunya," ujar Andi saat menjadi pembicara dalam uji publik dana kampanye peraturan Bawaslu, yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Barat, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat petang lalu.
Menurut Andi, soal dana kampanye ada empat hal, yakni proses pengumpulan dana, proses pembelanjaan, proses pencatatan, dan proses audit.
Andi menilai proses pengumpulan dana kampanye sangat rawan dengan aliran dana yang bersumber dari berbagai hal. Apalagi aturan saat ini dibolehkannya sumber dana dari perseorangan atau perusahaan.
Mengenai tata kelola keuangan, jelas Andi, juga perlu diawasi, karena tidak sedikit tata kelola dana parpol tidak transparan.
"Tata kelola dana parpol kadang-kadang kalah dengan keuangan masjid. Keuangan masjid terbuka, berapa pemasukanya, berapa pengeluarannya terbuka, kalau partai bisa ditanya," kata Andi.
Terkait tata kelola pengumpulan dana kampanye umumnya sumber dananya ada yang haram dan subhat. Misalnya bersumber dari dana tidak pidana korupsi dan pencucian uang, sumber lainnya dari negara, terutama bagi calon petahana.
Kalau belanja dana haram, tutur Andi, kegiatanya pun haram dan yang paling banyak dilakukan adalah pola money politics yang banyak diakali.
"Kalau dulu ada istilah serangan fajar, sekarang trasfer barang serangan duha atau serangan duhur, atau money politics pasca bayar, uang diberikan setelah pemilih bisa membuktikan telah memilih, kandidat sekarang juga enggak bodoh kalau dulu bayar dulu banyak yang ketipu, ambil uangnya jangan pilih lagi. Politik uang, ada uang ada suara. Banyak orang pengepul suara, ini tantangannya. Dulu membuktikannya sederhana, bawa handphone, coblos lalu foto, sekarang bawa handphone tidak boleh," imbuh Andi.
Berbicara pencatatan keuangan, menurut Andi, perlu juga diwaspadai, karena disinyalir adanya bagi-bagi uang melalui "bisnis SPJ". Modusnya membuat SPJ dengan menggunakan jasa orang lain.
"Termasuk ‘bisnis stempel’. Tas bendahara parpol isinya banyak stempel, ada stempel toko bangunan, toko mebel, dan lainnya. Ketika dicek ke tokonya ternyata tidak ada. Untuk pengawasan dana parpol, teman-teman Bawaslu selain pengawasan pencatatan, bisa melalui auditor. Banyak kewenangan yang bisa dilakukan Bawaslu, selain senjatanya ada, juga bisa minta kerjasama pihak lain, medianya ada, LSM-nya ada, tapi LSM yang benar-benar LSM," paparnya.* deddyra
