KBB, WN.net, -- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel dan restoran. Selama ini kesadaran wajib pajak hotel di KBB masih rendah.
"Di KBB sendiri yang sudah membayar pajak seratus persen baru ada dua hotel di Lembang dan Padalarang," kata Hasanudin, Kabid Pajak Daerah Satu Dinas Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, kemarin.
Ke depan, sambung Hasan sapaan akrab Hasanudin, BPKAD bahkan sudah membuat nota kesepahaman atau MoU dengan aparat penegak hukum dalam penarikan pajak ini dengan pihak kejaksaan dan kepolisian.
"Banyak wajib pajak mengabaikan kewajiban membayar, padahal melalaikan kewajiban membayar pajak merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pidana," tutur Hasan.
Hasan mengatakan, mulai dari 1 Januari 2019 para wajib pajak harus membayar full seratus persen, semisal ketika dalam pemeriksaan ditemukan pembayarannya kurang, maka akan dihitung berapa tahun bembayarnnya dan akan ditagihkan.
"Misalkan hotel A yang membayar 4 juta perbulannya ketika diperiksa dengan auditor dan kejaksaan dalam pembukuannya ditemukan harus membayar 10 juta. itu termasuk dalam penggelapan pajak dan bisa dimasukkan ke ranah pidana serta akan kita tagihkan sisanya," ujar Hasan.
Dikatakan Hasan, pihak kejaksaan, auditor pajak, dan satpol PP akan ikut turun berbarengan. "Saya sendiri belum bisa optimis dengan apa yang ditargetkan, namun saya optimis para wajib pajak bisa membayar seratus persen," pungkasnya.* Buhori/deddyra
