Wibawa News


  • 01 Desember 2017 | 20:54 WIB
  • 00047 Kali Dilihat

Koperasi Syariah Menumbuhkan Lapangan Kerja

 Koperasi Syariah Menumbuhkan Lapangan Kerja

Oleh DERY NURRANIS, MM.

(Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat)

KOPERASI Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) adalah lembaga (institusi) keuangan umat Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan dan menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah.

Koperasi syariah juga menjalankan koperasi dengan berazaskan demokrasi ekonomi serta kekeluargaan. Keduanya mengarah pada perwujudan untuk melakukan pengembangan ekonomi nasional dalam koperasi syariah. Azas demokrasi ekonomi dan kekeluargaan yang dijalankan oleh koperasi syariah mengedepankan prinsip Islam itu sendiri.

Pentingnya mengetahui tujuan koperasi syariah membawa pada pentingnya mengetahui peran-peran yang dipegang. Melalui peran-peran tersebut, koperasi syariah dapat terus tumbuh menjadi koperasi syariah untuk kesejahteraan banyak orang

Dalam kegiatan KSPPS ada yang dinamakan dengan pembiayaan, Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerja sama permodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaaan itu untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad disertai dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.

Selain unit simpan pinjam, KSPPS bisa secara langsung bergerak di bidang usaha sektor riel, seperti toko serba ada, peternakan, perikanan, jasa wartel, jasa pengiriman, dan sebagainya. Perkembangan usaha kecil merupakan gambaran dari suatu masyarakat yang produktif;  masyarakat dapat menunjukkan keahlian serta kemandiriannya. Usaha-usaha kecil ini juga dapat membantu pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja yang selama ini menjadi masalah dalam pemerintahan, karena usaha dengan mengurangi angka pengangguran dengan meningkatkan kesempatan kerja.

Dikarenakan prinsip yang dipegang berlandaskan atas syariat Islam, maka setiap anggota bekerja dengan lebih terkontrol. Ada ajaran Islam yang menjadi pedoman setiap anggota koperasi syariah dalam bekerja sehingga terbentuklah kelompok koperasi syariah yang kuat dan tidak mudah digoyahkan. Hal itu terbukti dengan banyak anggota koperasi syariah yang semakin terkontrol dan semakin rapi dalam menjalankan tugasnya di koperasi.

Keberadaan koperasi syariah semakin menumbuhkan lebih banyak lapangan kerja. Koperasi syariah memiliki modal untuk anggota yang ingin membuka lapangan kerja. Ketika usaha yang dijalankan oleh anggota koperasi syariah tumbuh, maka dapat membuka cabang yang lebih banyak. Hal ini akan membutuhkan sumber daya manusia yang lebih banyak untuk bekerja. Dari situlah lapangan kerja akan terbentuk dan terus tumbuh karena peran koperasi syariah berlandaskan prinsip Islam.

Peran penting koperasi syariah juga untuk memberikan kesempatan usaha bagi setiap anggotanya, sehingga ini menjadi keuntungan bagi Anda yang tergabung dalam koperasi syariah. Dengan bergabung menjadi anggota koperasi syariah, maka Anda memiliki kesempatan untuk membuka usaha. Seperti yang sudah dijelaskan, modal usaha pun disediakan oleh koperasi syariah. Modal usaha tersebut tentunya harus digunakan secara tetap berpedoman pada prinsip Islam itu sendiri.

Pentingnya mengetahui tujuan koperasi syariah membawa pada pentingnya mengetahui peran-peran yang dipegang. Melalui peran-peran tersebut, koperasi syariah dapat terus tumbuh menjadi koperasi syariah untuk kesejahteraan banyak orang.*

Berita Lainnya

  • Opini
    18 Desember 2017 | 20:18 WIB

    Peran Penting Koperasi Bagi Masyarakat

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) MENURUT Undang-undang No. 25 tahun 1992, Pasal 4, dijelaskan bahwa ...

  • Opini
    27 November 2017 | 10:08 WIB

    Koperasi Siswa Dapat Memotivasi Siswa untuk Berwirausaha

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) KOPERASI adalah badan usaha, karena itu tentu melakukan dan memiliki ...

  • Opini
    25 November 2017 | 06:48 WIB

    Koperasi Syariah Menjadi Alternatif Pembiayaan Bagi UKM

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) KEBERADAAN koperasi merupakan penjabaran dari ekonomi kekeluargaan yang secara tegas ...

  • Opini
    01 September 2017 | 20:33 WIB

    Berwirausaha, Menyerap Pengangguran

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) TUNTUTAN kualitas sumber daya manusia makin lama makin tinggi dan ...

  • Opini
    08 Agustus 2017 | 19:14 WIB

    Karakteristik Wirausaha Super

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) MAJU-MUNDURNYA usaha seorang wirausaha, sangat ditentukan oleh kompetensi diri dari ...

  • @ 2016 wibawanwes.net

Portal Berita wibawnews.net