Wibawa News


  • 18 Desember 2017 | 20:18 WIB
  • 00033 Kali Dilihat

Peran Penting Koperasi Bagi Masyarakat

 Peran Penting Koperasi Bagi Masyarakat
Koperasi berperan penting dalam menyejahterakan rakyat kecil, termasuk nelayan.* ist.

Oleh DERY NURRANIS, MM.

(Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat)

MENURUT Undang-undang No. 25 tahun 1992, Pasal 4, dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan, yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangatlah banyak, karena masyarakat dapat menerima manfaat dari segi sosial dan ekonominya. Tujuan-tujuannya; menyejahterakan anggota dengan aplikasi memajukan kesejahteraan para anggota koperasi, memajukan kesejahteraan masyarakat sekitar koperasi karena masyarakat bisa meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha, membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil.

            Peran koperasi dalam memajukan kesejahteran anggotanya, yaitu ikut membantu memasarkan produksi barang yang dihasilkan oleh anggota, mempermudah anggota dan masyarakat pemperoleh kredit dengan bunga yang sangat rendah, membantu pembangunan lingkungan masyarakat, serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota.  

Ekonomi kerakyatan merupakn sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Selain itu, ekonomi kerakyatan  menginginkan kemakmuran rakyat.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa koperasi memiliki peranan dalam ekonomi kerakyatan, karena koperasi merupakan bentuk perusahan. Satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan.

Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subjek) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan, para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka, permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha (SHU) yang sesuai dengan partisipasi anggotanya dalam meminjam dan menyimpan uangnya di koperasi.

Di zaman sekarang, semua kebutuhan, baik yang harus dipenuhi maupun yang tidak harus dipenuhi, semua mahal harganya dan semakin lama semakin susah untuk dipenuhi. Kehadiran koperasi di tengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.

Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat kecil sangatlah penting, karena mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang memerlukan alat-alat pelayaran, serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bisa meminjam modal kepada koperasi. Jadi koperasi sangatlah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan  koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu menyejahterakan masyarakat serta para anggotanya. Koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan menyejahterakan masyarakat dan anggotanya serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.*

Berita Lainnya

  • Opini
    01 Desember 2017 | 20:54 WIB

    Koperasi Syariah Menumbuhkan Lapangan Kerja

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) KOPERASI Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) adalah lembaga (institusi) keuangan ...

  • Opini
    27 November 2017 | 10:08 WIB

    Koperasi Siswa Dapat Memotivasi Siswa untuk Berwirausaha

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) KOPERASI adalah badan usaha, karena itu tentu melakukan dan memiliki ...

  • Opini
    25 November 2017 | 06:48 WIB

    Koperasi Syariah Menjadi Alternatif Pembiayaan Bagi UKM

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) KEBERADAAN koperasi merupakan penjabaran dari ekonomi kekeluargaan yang secara tegas ...

  • Opini
    01 September 2017 | 20:33 WIB

    Berwirausaha, Menyerap Pengangguran

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) TUNTUTAN kualitas sumber daya manusia makin lama makin tinggi dan ...

  • Opini
    08 Agustus 2017 | 19:14 WIB

    Karakteristik Wirausaha Super

    Oleh DERY NURRANIS, MM. (Widyaiswara Muda UPTD Balai Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat) MAJU-MUNDURNYA usaha seorang wirausaha, sangat ditentukan oleh kompetensi diri dari ...

  • @ 2016 wibawanwes.net

Portal Berita wibawnews.net