Wibawa News


  • 08 Desember 2017 | 20:44 WIB
  • 00032 Kali Dilihat

Data Penerima Hibah Diserahkan ke KPK

 Data Penerima Hibah Diserahkan ke KPK
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, bersama tiga lembaga yang menerima SP2D secara simbolis, yaitu Kopertis Wilayah II Jawa Barat, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI), dan Yayasan Alumni Al Azhar, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (7/12).* humas jabar

BANDUNG, (WN.net) – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), menyerahkan secara simbolis Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hibah dalam acara Pengarahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada penerima hibah TA 2017, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (7/12). Tiga Lembaga yang menerima SP2D secara simbolis tersebut, yaitu Kopertis Wilayah II Jawa Barat, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI), dan Yayasan Alumni Al Azhar.

Dalam sambutannya, Aher menegaskan bahwa tidak patut ada aksi perantara yang meminta “jatah” dari dana hibah. Menurutnya, aksi perantara menjadikan pelakunya hanya sebagai relawan, dan tidak berhak mengambil presentase dana. Aher mengimbau kepada seluruh lembaga penerima hibah untuk menolak memberikan sebagian dana hibahnya kepada siapa pun dan untuk alasan apa pun, karena sejatinya dana hibah tersebut merupakan amanah untuk pembangunan dan kegiatan sebagaimana tertera pada proposal yang diajukan.

“Kalau ada yang nagih, tolak! Dana ini murni milik lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan sebagaimana yang tertera pada proposal, pada kesepahaman, pada NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” kata Aher ditemui usai acara.

“Kalau mau mencari upah, jangan di situ bergeraknya. Pokoknya, aturannya dana ini sepenuhnya untuk pembangunan dan kegiatan sebagaimana tertera pada proposal. Tidak ada pihak-pihak yang dianggap berjasa untuk diberikan presenan, tidak ada pihak-pihak yang harus diterimakasihi dalam arti diberi sesuatu,” sambungnya.

KPK, lanjut Aher, memiliki seluruh data penerima dana hibah dari pemerintah provinsi Jabar. KPK juga memegang data bantuan keuangan ke kabupaten/kota, sehingga seluruh pihak penerima dana tidak bisa macam-macam di bawah pengawasan KPK.

“KPK ‘kan sekarang mengawasi terus. Jadi siapa saja di provinsi yang dapat bantuan, dikasihkan (datanya) ke dia (KPK). Jadi jangan macam-macam, kita tidak tahu mau diapain sama KPK,” ujar Aher tegas.

Menyambung pernyataan Aher tersebut, Kepala Satgas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK RI, Asep Rahmat Suwanda, mengungkapkan selalu ada risiko pelanggaran yang cukup besar dalam konteks dana hibah, karena prosesnya melibatkan banyak pihak. Ia pun mengaku, kejadian “mediator dana hibah” ini pernah terjadi di salah satu wilayah Jawa Barat. Para mediator ini, kata Asep, melibatkan unsur penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, yang mengoordinir proses hibah mulai dari penyusunan proposal hingga membantu kelancaran diterimanya proposal. Asep memastikan setiap tahunnya selalu menerima laporan dugaan kasus seperti ini.

“Kalau dari sisi pemprov-nya sudah jelas, pasti nyampenya utuh karena via transfer bank, lewat elektronik, tidak mungkin di tengah jalan berkurang. Tapi siapa yang bisa memastikan bahwa (dana) itu ketika diambil terus digunakan sesuai agreement pada waktu penyusunan proposal. Maka ketika dicairkan full, tapi dia sisihkan untuk entah siapa itu,” papar Asep.

“Bisa dipastikan setiap tahun pasti ada laporan dugaan kasus, karena hibah itu selalu menduduki laporan tertinggi, selain PBJ, perizinan, kepegawaian, dan soal pengelolaan APBD,” ujarnya.

Disinggung terkait penghentian sementara penyaluran dana hibah menjelang masa pemilihan kepala daerah (pilkada), Asep mengutarakan pihaknya telah melakukan penelitian pada tahun 2013 untuk menghentikan dana hibah bantuan sosial (bansos), karena ada dugaan dana bansos tersebut digunakan untuk kepentingan kontestasi politik. Namun Asep menekankan, dalam konteks tersebut KPK tidak bisa melakukan konfirmasi dan antisipasi korupsi, karena tidak ada unsur pasal korupsi yang melarang hal tersebut.

“Kalau naiknya 100% hibah berarti korupsi, itu tidak ada (pasalnya). Tapi kalau misalnya dalam penyalurannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi, ada penyalurannya (bukti penggunaan dana) dan segala macam, itu baru (masuk pasal),” ungkap Asep.* kf

Berita Lainnya

  • Pemerintahan
    19 Desember 2017 | 19:29 WIB

    Di Akhir 2017, Aher Terima Dua Penghargaan

    JAKARTA, (WN.net) -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), pada akhir 2017 ini kembali menggenapkan penghargaan yang ke-253 dan ke-254 sepanjang dua periode jabatannya dengan meraih dua penghargaan Pemerintah Pusat ...

  • Pemerintahan
    13 Desember 2017 | 10:45 WIB

    Bupati Bandung Kaget Angka Pengangguran Turun ke 3,92%

    SOREANG, (WN.net) -- Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, sempat merasa tidak percaya dan kaget bila angka pengangguran di Kabupaten Bandung turun drastis. "Tadinya saya sempat kaget dan tidak percaya angka ...

  • Pemerintahan
    13 Desember 2017 | 08:46 WIB

    Jambore Desa di Jabar, Pertama dan Terbesar di Indonesia

    BEKASI, (WN.net) -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat sukses menggelar Jambore Desa (Jade) 2017 yang berlangsung di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin, (11/12). Jumlah peserta jambore yang melibatkan ...

  • Pemerintahan
    10 Desember 2017 | 10:25 WIB

    Gubernur Jabar Raih Paramakarya 2017

    JAKARTA, (WN.net) -- Gubernur Jawa Barat mendapatkan Penghargaan Produktivitas Paramakarya dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, karena dinilai telah sukses memberikan dukungan dan pembinaan terhadap pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil, ...

  • Pemerintahan
    04 Desember 2017 | 22:01 WIB

    Jokowi Serahkan 10 ribu Sertifikat Tanah

    SOREANG, (WN.net) -- Dalam rangkaian peresmian Tol Soroja di Kabupaten Bandung, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan 10 ribu sertifikat tanah bagi warga Kabupaten Bandung khususnya. Sertifikat secara gratis ...

  • @ 2016 wibawanwes.net

Portal Berita wibawnews.net