BANDUNG, (WN.net) -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), melantik dan mengukuhkan sebanyak 1.265 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar. Pelantikan berlangsung di Halaman Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Senin pagi (9/1).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.2/Kep.35-BKD/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam dan Dari Jabatan Struktural/Jabatan Administrasi di lingkungan Pemprov Jabart. Pelantikan pejabat Administrator dan Pengawas kali ini dilaksanakan dalam format yang sangat besar dan masal.
Hal tersebut sebagaimana telah diawali dengan pelantikan para pejabat pimpinan tinggi (eselon II) beberapa waktu yang lalu, dalam rangka penyesuaian terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Aher mengatakan penyusunan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru ini berdasarkan efisiensi struktur organisasi yang ramping, namun kaya akan fungsi. Untuk itu, SOTK ini berorientasi pada program dan hasil bukan lagi program berdasarkan anggaran.
"SOTK baru ini adalah SOTK dengan semangat, ramping kaya fungsi, orientasi program bukan lagi money follow function, tapi money follow program dan program follow result. Itulah visi baru terkait dengan pemerintahan," ungkap Aher.
Aher pun meminta para pejabat baru ini bisa cepat beradaptasi pada pos kerja yang telah diamanatkan, sehingga rencana pembangunan bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Selain itu, mereka juga diminta untuk bekerja dengan tenang, fokus, mampu menghasilkan kinerja yang baik sebagai bagian dari loyalitas ASN kepada negara, serta netral atau tidak memiliki kepentingan politik tertentu.
“Transisi dari struktur lama ke struktur lama ke struktur baru, dari SOTK lama ke SOTK baru ini berjalan dengan baik dan cepat. Transisi pasti ada namanya juga perubahan, tapi transisi ini kita percepat supaya tidak ada gangguan anggaran, gangguan pembangunan, sehingga pembangunan bisa diakselerasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” harap Aher.
Pembentukan SOTK baru ini lebih tegas dan spesifik, sehingga ramping dari sisi organisasi. Selain itu, Pemprov Jawa Barat pun memiliki kewenangan baru sebagai akibat disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ada pendelegasian beberapa kewenangan pusat ke provinsi, termasuk beberapa kewenagan kabupaten/kota ke provinsi. Diantaranya mengurus urusan yang paling besar adalah urusan pendidikan, karena SMA/SMK se-Jawa Barat masuk ke provinsi, ditambah dengan sebagian urusan kehutanan, pertambangan, perhubungan, kelautan dan perikanan,” kata Aher.
“Kemudian perpindahan pegawai (ke provinsi) itu 29 ribu lebih pegawai atau ASN baru (28 ribu di antaranya adalah guru) yang pindah dari kabupaten/kota ke provinsi. Tentu kita harus terima mereka dengan segera, masukan ke kepegawaian di Jawa Barat kemudian secara perlahan kita tata dengan baik,” tambahnya. * WNN
